TAPAKTUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi, kepada Waspada, Kamis (25/5) di Tapaktuan, mengatakan, tiga tersangka berinisial MY, BM dan TS melakukan dugaan korupsi BOKB pada BKKP3A Aceh Selatan sehingga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka MY, waktu itu menjabat selaku kepala, BM, sekretaris dan TS bendahara pada BKKP3A tahun 2016. Sesuai hasil audit Inspektorat tersangka melakukan penyelewengan dana senilai Rp382.708.466 dari total anggaran Rp757.440.000.
Tersangka MY dan TS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan, Aceh Selatan. Sementara tersangka BM akan dilakukan penahanan kota lantaran tersangka dalam kondisi sakit berat.
Para tersangka diduga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
“Atas dugaan korupsi itu, tim penyidik tindak pidana khusus hari ini telah melaksanakan penetapan terhadap para tersangka. Kegiatan kita berjalan aman dan lancar,” demikian M. Alfryandi.(cfai)