Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Aceh Jaya Ciduk Tersangka Korupsi Senilai Rp12 Miliar Lebih

Kejari Aceh Jaya Ciduk Tersangka Korupsi Senilai Rp12 Miliar Lebih
Kejari Aceh Jaya Bekuk tersangka pelaku korupsi penerbitan redistribusi Sertipikat Tanah, Rabu (9/4) kemarin. (Waspada/Ist)

ACEH JAYA (Waspada) : Seorang pria berinisial AA, ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kabupaten Aceh Jaya.

Melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang diterima waspada.id, Kamis (10/4) diketahui bahwa tersangka AA melakukan penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016 sehingga akibat dari perbuatannya negara mengalami kerugian senilai Rp12 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Aceh Jaya Ciduk Tersangka Korupsi Senilai Rp12 Miliar Lebih

IKLAN

Dalam kasus ini, terdapat 3 orang tersangka yang juga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sama, yakni :

a. Tersangka TJ, selaku kepala kantor Pertanahan Kab. Aceh Jaya, yang telah dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp.392.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah) subsidair 2 bulan.

b. Tersangka Z, selaku Kasi Penatagunaan Tanah kantor Pertanahan Kab. Aceh Jaya, yang telah dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 8 (Delapan) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, denda Rp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 160.000.000 (Seratus Enam puluh juta rupiah) subsidair 6 bulan

c. Tersangka M, selaku Keuchik Desa Paya Laot dan sedang dalam Proses pada tahap Kasasi.

Kepala seksi intelijen Kejari Aceh Jaya Cherry Arida mengungkapkan bahwa  tersangka AA sebelumnya telah dilakukan pemanggilan pada tanggal 06 Januari 2025 lalu, namun tersangka mangkir.

“Sehingga Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dibantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan upaya paksa penjemputan terhadap Tersangka AA di Kuta Binje Kabupaten Aceh Timur,” beber Cherry.

Pasca ditangkap, AA akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Kajhu Kabupaten Aceh Besar.

Ditambahkan, Cherry pun mengimbau kepada pihak yang dipanggil oleh pihak kejaksaan agar bersikap kooperatif.

“Bersikap koperatif dan mematuhi surat panggilan tersebut sehingga tidak perlu untuk dilakukan upaya penjemputan secara paksa,” imbuhnya. (*)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Accessibility