Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Abdya Pastikan Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi HGU PT CA

Kejari Abdya Pastikan Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi HGU PT CA
Kajari Abdya Bima Yudha Asmara, didampingi Kasi Pidsus Ismail Syam, juga Jaksa Penyidik Wahyudin, saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, terkait rencana penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi HGU PT CA. Foto direkam Kamis (18/7) sore.Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara, memastikan segera mengumumkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pada perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA), kawasan Kecamatan Babah Rot.

Menurut Kajari Bima, perkembangan kasus dimaksud, sudah mencapai 70 persen. Dengan demikian, pihaknya beserta jajaran, memastikan dalam waktu dekat ini segera mengumumkan tersangka. “Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Tersangka akan segera diumumkan,” tegas Kajari Bima saat diwawancarai wartawan di Blangpidie, Kamis (18/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Abdya Pastikan Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi HGU PT CA

IKLAN

Didampingi Kasi Pidsus Ismail Syam, juga Jaksa Penyidik Wahyudin, Kajari Bima menguraikan, tim penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti kuat, bahwa adanya pelanggaran hukum dalam tubuh PT CA. “Sekitar 100 orang saksi sudah kita mintai keterangan. Keterangan saksi sangat mendukung hasil investigasi ahli. Kerugian negara juga sudah dihitung. Makanya kita pastikan segera ditetapkan tersangka,” urainya.

PT CA sebelumnya memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7000 hektar lebih di Gampong Cot Simantok, Kecamatan Babahrot, Abdya.

Sebagaimana diketahui, HGU PT CA sudah berakhir pada tahun 2017 dan masih dalam tahap perpanjangan izin. Namun, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, terus menggarap lahan yang berada dalam wilayah Abdya tersebut, hingga tahun 2023. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan main dan melanggar hukum. Sehingga penyidik dari Kejari Abdya turun tangan, bermuara pada disitanya sejumlah dokumen di perusahaan itu, untuk kepentingan penyidikan.

Imbas dari penggarapan lahan yang terus dilakukan di HGU PT CA yang izinnya sudah berakhir, menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat petani di ‘Nanggroe Breuh Sigupai’. Dimana, pihak perusahaan terang-terangan mengusir masyarakat petani yang menggarap lahan di lahan eks HGU, yang berujung pada masyarakat petani dan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Abdya, melakukan unjuk rasa besar-besaran, ke Kejari Abdya pada Kamis (18/7) lalu, dalam menuntut Kejari Abdya segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi di tubuh HGU PT CA.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE