BLANGPIDIE (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara, memastikan segera mengumumkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pada perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA), kawasan Kecamatan Babah Rot.
Menurut Kajari Bima, perkembangan kasus dimaksud, sudah mencapai 70 persen. Dengan demikian, pihaknya beserta jajaran, memastikan dalam waktu dekat ini segera mengumumkan tersangka. “Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Tersangka akan segera diumumkan,” tegas Kajari Bima saat diwawancarai wartawan di Blangpidie, Kamis (18/7).
Didampingi Kasi Pidsus Ismail Syam, juga Jaksa Penyidik Wahyudin, Kajari Bima menguraikan, tim penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti kuat, bahwa adanya pelanggaran hukum dalam tubuh PT CA. “Sekitar 100 orang saksi sudah kita mintai keterangan. Keterangan saksi sangat mendukung hasil investigasi ahli. Kerugian negara juga sudah dihitung. Makanya kita pastikan segera ditetapkan tersangka,” urainya.
PT CA sebelumnya memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7000 hektar lebih di Gampong Cot Simantok, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Sebagaimana diketahui, HGU PT CA sudah berakhir pada tahun 2017 dan masih dalam tahap perpanjangan izin. Namun, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, terus menggarap lahan yang berada dalam wilayah Abdya tersebut, hingga tahun 2023. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan main dan melanggar hukum. Sehingga penyidik dari Kejari Abdya turun tangan, bermuara pada disitanya sejumlah dokumen di perusahaan itu, untuk kepentingan penyidikan.
Imbas dari penggarapan lahan yang terus dilakukan di HGU PT CA yang izinnya sudah berakhir, menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat petani di ‘Nanggroe Breuh Sigupai’. Dimana, pihak perusahaan terang-terangan mengusir masyarakat petani yang menggarap lahan di lahan eks HGU, yang berujung pada masyarakat petani dan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Abdya, melakukan unjuk rasa besar-besaran, ke Kejari Abdya pada Kamis (18/7) lalu, dalam menuntut Kejari Abdya segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi di tubuh HGU PT CA.(b21)