Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Abdya Musnahkan BB Sabu Dan Senpi

BLANGPIDIE (Waspada): Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), Selasa (8/2), melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB), dari 19 kasus perkara yang ditangani institusi tersebut di halaman kantor Kejari Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.

Kejari Abdya Musnahkan BB Sabu Dan Senpi

Kajari Abdya Nilawati SH MH, melalui Kasi PB3R Melta Variza SH MH di lokasi kegiatan mengatakan, sejumlah BB dari 19 kasus perkara yang dimusnahkan hari itu, merupakan kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach), berdasarkan penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie. Diantaranya kasus narkotika, yang penanganannya terhitung sejak tahun 2021 lalu, hingga bulan Januari 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Abdya Musnahkan BB Sabu Dan Senpi

IKLAN

Diungkapkan, BB sejumlah perkara narkotika yang berhasil disita, masing-masing 93,5 gram sabu dan 1 kilogram lebih ganja kering. “Untuk narkotika jenis sabu, kita hancurkan pakai blender. Sementara ganja, dimusnahkan dalam drum yang telah disiram bensin, lalu dibakar,” ungkap Melta.

Kejari Abdya Musnahkan BB Sabu Dan Senpi

Dalam kegiatan pemusnahan BB hari itu, turut dimusnahkan BB satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver, berikut 9 butir peluru. “Senpi jenis pistol, dimusnahkan menggunakan mesin potong oleh pihak TNI/Polri, termasuk 9 butir peluru, yang dinon aktifkan dengan membuang mesiunya,” sebut Melta.

Selain itu, BB lainnya yang ikut dimusnahkan hari itu, 4 bong (alat hisap sabu), 3 kaca pirek, 11 unit handphone, 2 bilah senjata tajam (parang), 1 buah gembok, 1 buah dompet, 1 palu, 1 senter dan selembar ID Card. “Semua BB kita bakar dalam drum bersamaan dengan ganja. Kecuali senjata senpi dan parang, yang dipotong dengan mesin,” sebut Melta.

Kejari Abdya Musnahkan BB Sabu Dan Senpi

Melta menambahkan, semua BB tersebut didapat dari para pelaku yang terlibat dalam perkara kasus narkotika, termasuk satu pucuk pistol jenis revolver berikut amunisi. “19 perkara yang kita musnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dari PN Blangpidie, dengan nomor -84/L.1.28/Euh.3/02/2022 tanggal 03 Februari 2022,” tutup Melta.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan sejumlah BB hari itu, Kajari Abdya Nilawati SH MH, Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi, Ketua PN Blangpidie Zulkarnain SH MH, Kepala Lapas Kelas IIIB Blangpidie Widodo, serta unsur terkait lainnya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE