Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan

- Aceh
  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan
Narasumber dari beberapa lembaga dan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak. (Waspada/Ist)

TAKENGON (Waspada) : Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melaksanakan program menyapa melalui dialog interaktif pada Rabu (12/2) kemarin, salah satu narasumber dalam program ini adalah Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak.

Adapun tema yang diangkat dalam dialog kali ini adalah, ‘Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Perempuan dan Kekerasan Pada Anak’

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Aceh tengah, Hasrul dalam rilisnya menyampaikan bahwa, alasan tema ini diangkat karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi di dalam rumah tangga.

“Tema ini menjadi perhatian kita semua, dimana selalu saja kita lihat kasus adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat keluarga,” sebut Hasrul.

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan

Hadir juga dalam dialog, Dinda Citra Gakusha Ginting, yang kali ini membahas solusi dan pencegahan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak.

Adapun perlindungan terhadap perempuan dan anak sudah tercantun dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Semoga dengan adanya kegiatan Jaksa Menyapa ini dapat menekan angka tindak pidana, khususnya terkait Tindak Pidana Kekerasan Perempuan dan Anak, demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum,” tambah Hasrul.

Sementara itu perwakikan UPTD Kesehatan, Nurhayati Fitri menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan.

“UPTD akan berperan aktif menyelesaikan sengketa perempuan dan anak agar terhindar dari kekerasan,” ungkap Nurhayati.

Nurhayati menambahkan, pada tahun 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dari tahun sebelumnya.

“Kami melakukan sosialisasi kepada korban kekerasan untuk segera melaporkannya kepada P2TP2A, sebagai upaya pencegahan perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya. (cno)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *