Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kegiatan Fisik 2022 Belum Dibayar Karena APBK Agara Defisit

Kegiatan Fisik 2022 Belum Dibayar Karena APBK Agara Defisit
Sekdakab Agara MHD Ridwan SE gelar temu pers di ruang kerjanya soal proyek fisik tahun 2022 belum dibayar. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Menyusul sejumlah rekanan di Kabupaten Aceh Tenggara menjerit karena proyek fisik pada tahun 2022 yang bersumber Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) dan Dana Alokasi Kabupaten (DAK) hingga kini belum dibayar, Sekda setempat menggelar temu pers terkait hal itu.

Sekdakab Aceh Tenggara, MHD Ridwan SE, M.Si yang menggelar temu pers di ruang kerjanya, Rabu (15/2) didampingi Kadis Kominfo Aceh Tenggara, Zul Fahmy, S. Sos, Kaban PKKD, Hatarudin.SE.Ak, Kadis Perkimtan, M.Asbi ST.MT dan Asisten III Setdakab, Drs.H.Sudirman M.Pd dan Auditor Ahli Madya Pengendali Teknis (Dalnis ) Inspektorat Kabupaten Agara, Syukur Selamat Karo-Karo SE.Ak, MM.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan Fisik 2022 Belum Dibayar Karena APBK Agara Defisit

IKLAN

Menurut Kaban Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daeran (PKKD) Hataruddin, keterlambatan dan belum dibayarnya uang proyek rekanan tahun 2022 lalu, karena adanya defisit anggaran yang terjadi pada APBK Aceh Tenggara, akibat tak masuknya beberapa sumber anggaran yang diharapkan bisa menutupi pembiayaan beberapa kegiatan tahun 2022 lalu.

Menurutnya, belum dibayarkannya kewajiban terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan rekanan tersebut, bukan disengaja pihak Pemkab Aceh Tenggara, namun karena tidak masuk dan belum dikirimkannya dana dari sumber DOKA 2022 senilai Rp10 miliar lagi pada 2022 lalu, ditambah sisa dana DOKA lainnya yang dihitung sejak 2019 lalu.

“Jika dihitung total dana DOKA yang belum dikirimkan Pemprov Aceh pada Pemkab Aceh Tenggara sejak tahun 2019 lalu, tercatat sebesar Rp18,5 miliar lagi, dan dana DOKA yang belum ditransfer ke daerah tersebut, dimasukkan pada Silpa Pemprov Aceh,” ujar Hatarudin.

“Karena itu kemampuan keuangan kita tidak terpenuhi, maka kita lanjutkan tahun 2023 ini,” jelasnya menambahkan bahwa dalam penyusunan APBN 2023 dikeluarkan regulasi terbaru dengan mengacu pada PMK 2 I I , tentang pembagian alokasi dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Sekdakab, Aceh Tenggara, MHD. Ridwan SE mengatakan, tidak ada niat untuk merugikan rekanan (kontraktor) hanya saja ada regulasi terbaru. “Namun kita berharap rekanan untuk sementara bersabar jika memungkinkan sebelum perubahan sudah kita bayarkan semua kegiatan 2022,” janjinya.

Diakuinya, DOKA sejak 2019 hingga 2O22 tercatat Rp18,5 miliar belum dikirim, saat ini dana itu masuk ke silpa Pemrov Aceh. “Diharapkan juga kepada saudara kita yang ada di DPRA, perwakilan kita membantu agar dana DOKA yang masih tertahan itu bisa secepatnya dikirim oleh Pemprov Aceh, sebab kita sudah penuhi regulasi terbaru itu,” beber Sekdakab.

Menanggapi dijadikannya sisa dana DOKA 2022 Aceh Tenggara hingga mengakibatkan dana DOKA Rp10 miliar tak dikirimkan Pemprov Aceh dan banyak rekanan gigit jari karena proyek tak terbayarkan meski pekerjaan telah selesai, anggota DPR Aceh dari Dapil Agara dan Gayo Lues ketika Waspada mintai tanggapannya, Rabu ( 15/2) mengatakan, sebaiknya Pemkab Agara melayangkan surat usulan pada Gubernur Aceh s/q Badan Pengelola Keuangan Aceh dan tembusan pada Forbes DPRA Dapil 8.

“Kita minta usulan pengiriman atau transfer sisa dana DOKA 2022 Aceh Tenggara pada Pemprov Aceh dilakukan secara tertulis, agar kami bisa memanggil Badan Pengelola Keuangan Aceh mentransfer sisa dana DOKA 2022 itu ke Pemkab Agara, karena itu harus tertulis agar masalahnya jelas diketahui anggota DPR Aceh dari Agara dan Gayo Lues,” ujar Ali Basrah.

“Jika masalahnya sudah jelas kenapa sisa dana DOKA yang jadi hak Aceh Tenggara belum dikirim, braru desakan mengirimkan sisa dana DOKA itu terus kita kawal. Kasihan rekanan yang pekerjaannya telah selesai, namun uangnya tak ada, karena dana DOKA 2022 tak dikirimkan,” kata Ali Basrah seraya mengatakan jika surat dari Pemkab telah masuk, Forbes akan musyawarah dan bergerak cepat.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE