Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Kebakaran Kuak Kasus Penimbunan Minyak Di Meunasah Crum

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Pasca kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah permanen yang menyimpan ratusan liter minyak mentah, di Meunasah Crum Kandang Kec. Muara Dua, kini menjadi sorotan Satreskrim. Polres Lhokseumawe sebagai tempat penimbunan minyak mentah.

Setelah menemukan titik terang yang memperkuat adanya dugaan penimbunan minyak, polisi kembali turun ke rumah kebakaran tersebut pada Selasa (1/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebakaran Kuak Kasus Penimbunan Minyak Di Meunasah Crum

IKLAN

Namun kali ini bukan untuk melakukan olah TKP, tapi melakukan pengumpulan barang bukti dan mengamankan ratusan liter minyak yang tersisa dalam sejumlah drum dan jerigen berisi minyak. Kini seluruh barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian mengatakan pada Kamis (26/5), satu unit rumah yang disewa Pasutri bernama Faisal, 35, dan Puspita Dewi, mengalami kebakaran pada pukul 22.00 Wib malam.

Namun yang membuat warga kaget, rumah pasutri itu ternyata penuh dengan drum dan jeurigen berisi minyak Mentah campuran. Akibat kebakaran itu, api juga sempat melalap sebagian bangunan rumah tetangga pasutri bernam Muhammad Mukhtar, 47.

Kebakaran Kuak Kasus Penimbunan Minyak Di Meunasah Crum
Kasat Reskrim AKP Zeska Julian bersama tim Reskrim mengangkut dan mengamankan drum dan jerigen yang berisi minyak mentah dalam rumah pelaku yang mengalami kebakaran di Meunasah Crum Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Selasa (1/6). Waspada/Zainuddin Abdullah

Kasat menyebutkan pasca kebakaran itu, pasutri yang menyewa rumah itu dalam sekejap mengambil seribu dan kabur tanpa diketahui jejaknya.

Namun polisi berhasil mengamankan salah satu keluarga pasutri yang ikut membantu dalam kegiatan penimbunan minyak itu berinisial BP, 29.

Kasat juga menjelaskan untuk mengungkap tuntas kasus ini, maka pihaknya juga telah meminta bantuan Tim Labfor dari Kota Medan untuk melakukan identifikasi penyebab kebakaran di rumah yang penuh minyak.

“ Sekilas kita lihat itu kayaknya minyak mentah dari Aceh Timur. Tapi kita belum tahu bagaimana mereka meracik untuk memperbanyak minyak. Kita juga sudah menahan satu orang dan tim Labfor juga akan datang membantu kita,” paparnya.

Atas perbuatan dan tindakan ilegal itu, kasat menegaskan pelakunya dapat dijerat dengan pasal 53 juncto pasal 23 ayat 1 juncto pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 juncto pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, bagai mana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja/ sub pasal 55 juncto pasal 56 kuh pidana dengan ancaman hukum enam tahun penjara. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE