LHOKSEUMAWE (Waspada) : Pasca kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah permanen yang menyimpan ratusan liter minyak mentah, di Meunasah Crum Kandang Kec. Muara Dua, kini menjadi sorotan Satreskrim. Polres Lhokseumawe sebagai tempat penimbunan minyak mentah.
Setelah menemukan titik terang yang memperkuat adanya dugaan penimbunan minyak, polisi kembali turun ke rumah kebakaran tersebut pada Selasa (1/6).
Namun kali ini bukan untuk melakukan olah TKP, tapi melakukan pengumpulan barang bukti dan mengamankan ratusan liter minyak yang tersisa dalam sejumlah drum dan jerigen berisi minyak. Kini seluruh barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian mengatakan pada Kamis (26/5), satu unit rumah yang disewa Pasutri bernama Faisal, 35, dan Puspita Dewi, mengalami kebakaran pada pukul 22.00 Wib malam.
Namun yang membuat warga kaget, rumah pasutri itu ternyata penuh dengan drum dan jeurigen berisi minyak Mentah campuran. Akibat kebakaran itu, api juga sempat melalap sebagian bangunan rumah tetangga pasutri bernam Muhammad Mukhtar, 47.

Kasat menyebutkan pasca kebakaran itu, pasutri yang menyewa rumah itu dalam sekejap mengambil seribu dan kabur tanpa diketahui jejaknya.
Namun polisi berhasil mengamankan salah satu keluarga pasutri yang ikut membantu dalam kegiatan penimbunan minyak itu berinisial BP, 29.
Kasat juga menjelaskan untuk mengungkap tuntas kasus ini, maka pihaknya juga telah meminta bantuan Tim Labfor dari Kota Medan untuk melakukan identifikasi penyebab kebakaran di rumah yang penuh minyak.
“ Sekilas kita lihat itu kayaknya minyak mentah dari Aceh Timur. Tapi kita belum tahu bagaimana mereka meracik untuk memperbanyak minyak. Kita juga sudah menahan satu orang dan tim Labfor juga akan datang membantu kita,” paparnya.
Atas perbuatan dan tindakan ilegal itu, kasat menegaskan pelakunya dapat dijerat dengan pasal 53 juncto pasal 23 ayat 1 juncto pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 juncto pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, bagai mana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja/ sub pasal 55 juncto pasal 56 kuh pidana dengan ancaman hukum enam tahun penjara. (b09)