SIGLI (Waspada): Kasus dugaan salah transfer dana bantuan untuk masyarakat miskin, sumber dana infak Baitul Mal, Kabupaten Pidie, kini mulai diusut.
informasi yang diperoleh Waspada, Rabu (8/3) menyebutkan jika kasus dugaan salah transfer dana bantuan yang terjadi akhir 2022, itu kini sudah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie. Beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kabupaten Pidie, diantaranya Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Pidie, Bendahara Baitul Mal dan beberapa saksi lainnya. Disebut-sebut, dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan memanggil para komisioner Baitul Mal setempat.
Berbagai kalangan pun di daerah itu mengapresiasi langkah Kejari Pidie yang mulai memeriksa para saksi yang ditengarai terlibat dalam kasus dugaan salah transfer dana bantuan untuk masyarakat miskin itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto, SH, M.Hum dikonfirmasi Waspada melalui chat aplikasi whatsApp (WA), Rabu (8/3) membenarkan pihaknya telah menangani kasus dugaan salah transer dana bantuan untuk masyarakat miskin yang dilakukan Baitul Mal, Kabupaten Pidie. “Betul melakukan klarifikasi. Yang tangani Intel,” demikian jawab Gembong singkat.
Kasi Intel Kejari, Kabupaten Pidie, Yudi Permana SH, dikonfirmasi wartawan melalui seluler menuturkan kasus dugaan salah transfer dana bantuan oleh Baitul Mal, setempat itu masih sebatas klarifikasi. Pun begitu bila ada ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan ditingkatkan.
Diketahui Baitul Mal Kabupaten Pidie diduga salah melakukan transfer dana bantuan sosial atau infak untuk 835 masyarakat miskin pemerima manfaat di daerah itu. Adapun 835 orang penerima bantuan yang dimaksud, terdiri buruh, penarik becak dan tukang parkir. Petaka dalam penyaluran dana bantuan itu terjadi, mestinya masing-masing masyarakat tersebut memperoleh bantuan dana infak, itu/orang Rp500.000, tetapi yang diterima oleh masing-masing masyarakat tersebut bervariasi, Rp1 juta hingga Rp2 juta/orang. (b06)