Kasus Pengeroyokan Sesama Napi Diduga Oknum Petugas Terlibat

- Aceh
  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Buntut kasus baku hantam antara sesama napi kian memanas dan menuai titik terang yang menguak berbagai kejanggalan, diantaranya ada dugaan sejumlah oknum petugas Lapas Klas II A Kota Lhokseumawe terima setoran uang dan terlibat membantu kelancaran aksi bos narkoba Fadli Cs menganiaya napi.

Ha itu diungkapkan Ketua Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Lhokseumawe Ridwan Yusuf, terkait kinerja buruk oknum petugas Lapas Klas IIA Kota Lhokseumawe yang mendulang rupiah dari penghasilan bos narkoba dalam penjara.

Dikatakannya oknum petugas itu juga kerap melakukan perbuatan yang mencoreng citra dan nama baik Kemenkum HAM RI karena diduga memperkaya diri dengan menerima setoran pelicin masalah dalam penjara.

Ridwan mengaku sejak mendekam dalam penjara setempat, dirinya banyak mengetahui sepak terjang kotor para petugas eselon 5 Kasubsi Lapas Klas II A Kota Lhokseumawe dan petugas lainnya.

Masing-masingnya HY SH Kasubsi Register,H SH Kasubsi Portatip MI Kasubsi Keamanan dan R S.E Kasubsi Bimkemaswat.

Ridwan menerangkan dirinya selaku mantan napi sangat mengetahui persis tentang keterlibatan dua oknum petugas yang membekingi bos narkoba Fadli dan siap membuktikan hal itu di meja hukum.

“Karena saya tak terima dengan ketidakadilan petugas maka terpaksa saya bongkar semua kebobrokan petugas lapas yang selama ini memperkaya diri dengan menerima uang setoran dari napi bandar narkoba,” tuturnya.

Karena faktor itulah, meski sering berbuat ulah dan semena-mena terhadap napi lain, namun Fadli tetap saja tidak pernah mendapatkan sanksi tegas. Karena Fadli selalu diselamatkan oleh upaya oknum petugas yang termakan jasa.

Buktinya pasca kasus Fadli Cs melakukan pengeroyokan napi bernama Meong, justru petugas terkesan tidak adil dan cenderung membela Fadli dan temannya.

Apalagi putusan Kakanwil Aceh memberi sanksi semua napi baik pelaku dan napi yang menjadi korban pemukulan dipindahkan secara terpisah ke lapas daerah lain. Namun kejanggalannya, justru dua orang napi yang menjadi pelaku pengeroyokan bersama Fadli justru berada di posisi aman dan tidak dipindahkan.

Ironisnya seorang Napi Ihsan yang mencoba melerai Fadli Cs melakukan aksi pengeroyokan jusru ikut dipindahkan. Hal ini membuat pihaknya selaku keluarga merasa kecewa, karena Akan merasa kesulitan ketika menjenguk Ihsan yang dipindahkan ke Lapas Meulaboh.

Ridwan menjelaskan kasus pengeroyokan itu sendiri ternyata dipicu hanya karena persoalan sangat sepele, yakni Fadli marah dengan napi Meong memprotes Fadli yang sering diistimewakan hingga tidak pernah ikut apel seperti napi lainnya.

Fadli yang merasa dirinya orang nomor satu dalam penjara setempat merasa tersinggung dan tidak suka bila ada napi lain protes tentang dirinya yang mendapat hak istimewa dalam penjara.

Sehingga hanya karena alasan sepele itu, Fadli mengajak teman-temannya dan mengatur siasat melakukan pengeroyokan. Termasuk berkoordinasi dengan oknum petugas untuk mengontrol situasi.

Makanya Fadli Cs pun dapat bergerak dengan leluasa dan dapat dengan mudah memasuki sel napi lain.
Sehingga Fadli Cs menghajar Meong yang saat itu dalam posisi sedang tertidur dan petugas juga tidak segera datang membantu hingga terkesan ada pembiaran untuk memberi peluang waktu bagi Fadli Cs melakukan aksinya.

“Kalau tidak dilerai Ihsan, maka Meong bisa terluka parah. Saat pengeroyokan itu Ihsan menghalangi pelaku yang menggunakan kayu untuk menghantam kepala Meong. Makanya saya tidak terima, kalau Ihsan ikut dipindahkan. Padahal dia tak terlibat dan hanya berniat menolong, tapi malah dipindahkan. Anehnya dua napi lain yang ikut bantu pengeroyokan malah tidak dipindahkan,” tuturnya.

Ridwan meminta pihak Kakanwil Aceh untuk melakukan pemeriksaan ulang dengan benar dan meminta Ihsan dikembalikan ke Lapas Klas II A Lhokseumawe. Bila harapan ini diabaikan dan tidak direspon maka pihak keluarga tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Kakanwil Aceh Meurah Budiman mengatakan berdasarkan pengakuan kedua belah pihak, maka Lapas mengambil tindakan pemindahan untuk mencegah provokasi atau diprovokasi oleh napi lainnya.

Kakanwil Aceh juga mempersilahkan pihak keluarga napi yang kecewa untuk melaporkan perkara itu pada polisi karena itu hak mereka untuk melaporkan dan tidak ada yang bisa melarang, karena setiap warga negara mendapat jaminan dan perlindungan hukum yang sama. (b09)

Kasus Pengeroyokan Sesama Napi Diduga Oknum Petugas Terlibat

Ketua Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Lhokseumawe Ridwan Yusuf alias Wan Pirang. Waspada/Ist


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *