Kasus Penganiayaan Dan Perjudian Meningkat Di Nagan Raya Selama 2024

- Aceh
  • Bagikan
Kasus Penganiayaan Dan Perjudian Meningkat Di Nagan Raya Selama 2024
Barang bukti di persiapkan kepada media dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Nagan Raya. Selasa (31/12)(Waspada/Muji Burrahman)

NAGAN RAYA (Waspada) : Kapolres Nagan Raya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Saeful Hadi melalui Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Humaniora Sembirin menggelar konferensi pers, Selasa (31/12).

Saat konferensi pers Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya membeberkan penanganan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat sepanjang tahun 2024.

“Ini dilakukan guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan capaian kinerja Polres Nagan Raya,” katanya.

“Kewajiban yang harus dilakukan, sehingga dengan adanya rekan-rekan media, masyarakat bisa mendapatkan informasi publik serta mengetahui tugas aparat kepolisian,” sambungnya.

“Dalam setahun ini kasus yang ditangani Polres Nagan Raya yaitu, tindak pidana penganiayaan sebanyak 46 kasus, judi 16 kasus, pencurian 13 kasus, penipuan 12 kasus,penggelapan 7 kasus. Dan ini kasus yang meningkat tahun ini,” ungkap Wakapolres.

Ia menyebutkan, kasus narkotika yang berhasil ditangani oleh pihaknya diantaranya, sabu-sabu dengan barang bukti 975,04 gram dan ganja 28,837 kilogram dengan jumlah tersangka 58 orang dari 48 kasus.

“Sedangkan data laka lantas sepanjang tahun 2024 kerugian mencapai 182.800.000 rupiah dengan jumlah 59 kasus,” sebut Kompol Humaniora.

Selain itu kerugian materil juga dialami hingga mencapai ratusan juta rupiah, lakalantas di Nagan Raya juga mengakibatkan 20 orang meninggal dunia, 6 orang luka berat dan 89 orang mengalami luka ringan.

Wakapolres mengungkapkan, sepanjang tahun 2024, Satlantas Polres Nagan Raya juga mencatat 1.300 tilang terhadap pelanggar lalulintas yang didominasi oleh pelanggar berumur 26-45 tahun.

Pelanggar yang dilakukan penilangan diantaranya angkutan kelebihan muatan sebanyak 93 tilang, pelanggar STNK sebanyak 324 tilang, pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 425, tidak menggunakan sabuk pengaman 37 pelanggar.

“Kemudian tidak dapat menunjukkan SIM sebanyak 384 pelanggar serta 36 pelanggar menggunakan knalpot brong,” tutup Wakapolres Nagan Raya itu. (b22)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *