Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

IDI (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi dalam wilayah hukumnya secara restorative justice.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, kepada Waspada, Rabu (30/8) menjelaskan, kasus berawal dari laporan Bachtiar ke SPKT Polres Aceh Timur, 12 Juli lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

IKLAN

“Dalam laporannya, Bachtiar melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Redika dan kawan-kawan terhadap Bachtiar,” kata Arif,

Setelah laporan polisi (LP) tersebut diterima, lalu Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. “Dalam penyelidikan diketahui bahwa penganiayaan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman di antara pelapor dan terlapor, sehingga memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap Bachtiar,” urai Arif.

Setelah diketahui permasalahan akibat kesalahpahaman, lanjutnya, kemudian keluarga kedua belah pihak bersama aparat desa dan tokoh masyarakat serta tokoh adat mendatangi Polres Aceh Timur dan meminta kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice, Selasa (1/8).

“Tokoh masyarakat, aparat desa dan kedua belah pihak meminta Polres Aceh Timur untuk membuka ruang penyelesaian perkara ini secara restorative justice,” tambah Arif, seraya menambahkan, kemudian permintaan tersebut dipelajari hingga akhirnya diadakan mediasi terkait restorative justice di Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur.

Mediasi itu disepakati kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan perangkat desa. Kemudian pelapor dengan kebesaran hati mencabut laporan tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, maka terhadap perkara tersebut dihentikan proses penyidikannya,” pungkas Arif Sukmo Wibowo.

Keuchik Gampong Jambo Balee, Mutawalli, mengapresiasi sikap kepolisian yang telah memberikan ruang damai dalam menyelesaikan perkara penganiayaan yang terjadi akibat kesalahpahaman, sehingga kasus yang sempat dilaporkan ke aparat penegak hukum dapat diselesaikan secara damai. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE