Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Izin Ke Jaksa

Tersangka dan barang bukti pengangkutan kayu tanpa izin dilimpahkan ke JPU Kejari Aceh Timur di Idi, Kamis (21/3). Waspada/Ist
Tersangka dan barang bukti pengangkutan kayu tanpa izin dilimpahkan ke JPU Kejari Aceh Timur di Idi, Kamis (21/3). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, Kamis (21/3).

“Pelimpahan ini kita lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Bahkan tersangka HA, 50, dan barang bukti juga sudah kita serahkan ke JPU,” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH, kepada Waspada, Jumat (22/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Izin Ke Jaksa

IKLAN

Dia mengatakan, kasus tersebut berawal dari anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur, menghentikan mobil Suzuki Carry jenis Pick Up BL 8229 ZI, Senin (22/2) lalu, dimana mobil tersebut disupiri HA dengan muatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen.

“Setelah diperiksa ternyata HA tidak memiliki dokumen terhadap kayu olahan tersebut, sehingga HA bersama mobil berisi kayu diamankan ke polres untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata kasat reskrim.

Dalam proses penyidikan, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA diantara mobil Suzuki Carry jenis Pick Up dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.

“Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara,” demikian Iptu Muhammad Rizal. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE