JANTHO (Waspada): PN Jantho dalam sidangnya, Senin (06/03/23) membebaskan terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir terkait kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya dua warga Indrapuri yaitu Ridwan dan Maimun yang terjadi pada 12 Mei 2022.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fahli didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah yang masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam putusan itu, majelis hakim membacakan bahwa Toke Wir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas segala dakwaan penuntut umum baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan harkat martabatnya,” ucap majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa Azwir Basyah aliasToke Wir oleh jaksa penuntut umum dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Kecuali itu, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa lainnya dengan hukuman penjara yang berbeda.
Terdakwa Feriadi, Tarmizi dan Muhammad Yahya, dijatuhi hukuman pidana masing-masing sembilan tahun. Sementara terdakwa Darwis dan Zardan divonis masing-masing delapan tahun penjara serta terdakwa Nazar divonis tujuh tahun penjara.
(b02)