Aceh

Kasus Pemerkosaan Anak Dilaporkan Ke KPAI Jakarta

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Nelva Della Anggraini WF.SH selaku kuasa hukum korban pemerkosaan anak telah melaporkan oknum pimpinan salah satu Ponpes di Aceh Tenggara (SA) yang diduga sebagai tersangka kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta pada 21 Februari lalu.

Nelva Della Anggraini WF.SH kuasa hukum korban pemerkosaan anak kepada Waspada melalui pers relisnya baru-baru ini, buntut atas kejahatan seksual yang diduga dilakukan oknum pimpinan pasantren terhadap salah seorang pelajar/siswi pada pesantren tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Nelva menjelaskan, pihaknya melaporkan ke KPAI Jakarta untuk meminta kepada lembaga tersebut agar memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang trauma untuk  pemulihan sehingga dapat melanjutkan kehidupannya dalam kondisi yang lebih baik serta untuk melakukan monitoring dan pengawasan terkait pelaksanaan proses hukum tersebut sehingga korban mendapatkan keadilan.

 “Perlindungan dan pemenuhan hak anak dan adanya hak korban dalam bentuk Restitusi/Kompensasi sebagaimana diatur di dalam Qanun Hukum Jinayat yang bisa dituntut dari tersangka atau terdakwa,” ujarnya.

Nelva yang selama ini  kerapkali membantu dan memberi perlindungan hukum  menangani kasus-kasus masyarakat yang membutuhkan. Seperti Kasus Dugaan Kekerasan Pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren ini (SA) yang telah ditahan di Polres Aceh Tenggara. 

Awalnya kasus ini terungkap, keluarga korban menaruh curiga terhadap korban yang pulang ke rumah dalam  keadaan cukup memprihatinkan. Keluarga juga heran mengapa korban pulang ke rumah, karena selama ini korban berada di pondok pesantren untuk menuntut ilmu. Pada saat ini korban sudah  kelas 3 SMA pada pesantren itu.

Atas kecurigaan  ini keluarga menanyakan kepada korban apa sebab dia pulang ke rumah. Singkatnya, korban mengaku sudah dinodai SA sebanyak lima kali.

Tak ayal, keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B20/I/2022/SKPT Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh pada tanggal 21 Januari 2022.

Atas laporan tersebut, pihak  Kepolisian Polres Agara bergerak cepat dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Nelva Della Anggraini WF,S.H. selaku Ketua LBH Kutacane & Team Boin Silalahi S.H,M.H meminta agar penegak hukum benar-benar mengedepankan kebenaran dan menegakan keadilan, mengingat masa depan korban dan juga tentunya untuk perlindungan hukum bagi korban.

“Diketahui bahwa kejadian di Ponpes yang awalnya pada bulan Agustus 2021 hingga Januari 2022, yang mana korban diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun, sehingga korban takut, mengakibatkan  kejadian ini terus berlanjut sampai  bulan Januari 2022,” sebut Nelva. (Cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE