Kasus Mark Up Kapal Singkil-3, Kejari Tahan Seorang Tersangka

  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Proses panjang dalam penanganan perkara terhadap kasus dugaan Mark Up Kapal Penumpang Singkil-3 di Kabupaten Aceh Singkil mulai membuahkan hasil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh 25 April 2022, sehingga perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi 2 alat bukti, keterangan saksi serta fakta di lapangan.

Sehingga Kejari Singkil telah menahan seorang tersangka, selaku rekanan penyedia barang dan jasa, dalam pengadaan Kapal Cepat Singkil-3, yang bersumber anggaran DAK Afirmasi tahun 2018 senilai Rp1,1 miliar di Dinas Perhubungan Aceh Singkil.

“Dari proses perkara yang dilakukan telah ditetapkan seorang tersangka berinisial T. Yang bersangkutan merupakan direktur perusahaan CV Dewi Shinta selaku penyedia barang,” Kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Singkil M Husaini, melalui Kasi Intel Budi Febriandi saat dikonfirmasi Waspada.id di Kantor Kejaksaan Singkil, Kamis (12/4).

Sebelumnya, Direktur T dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Yang bersangkutan koperatif memenuhi panggilan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kembali dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik.

Karena sudah memenuhi unsur alat bukti, kemudian adanya hasil audit BPKP, sehingga langsung dilakukan gelar perkara, ekspos, dan hari itu juga T yang berstatus sebagai saksi, telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian kita lakukan penahanan di Rutan singkil untuk mempermudah proses penyidikan. Statusnya sebagai tahanan titipan penyidik selama 20 hari, mulai 11 sampai 30 Mei,” terang Budi.

Budi menjelaskan, terhadap kegiatan pengadaan kapal motor penumpang, dari hasil audit BPKP telah terjadi penggelembungan harga (Mark Up) dalam pembayaran. “Dan ada ditemukan selisih harga dari pagu anggaran Rp1,1 miliar, namun harga yang dibeli hanya Rp700 juta. Sehingga ada selisih senilai Rp354.767.413,” terang Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh T selaku (Penyedia). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 sampai maksimal 20 tahun penjara. Dan pasal 3 minimal 1 tahun sampai 12 tahun penjara, terangnya.

Pihaknya akan mengungkap kasus ini tanpa tebang pilih, siapapun yang terlibat dalam pengadaannya akan di proses secara hukum, tambah Budi. (B25)

  • Bagikan