KUTACANE (Waspada): Kasus dugaan malapraktik pada Mei 2024 lalu yang terjadi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Keluarga Desa, Aceh Tenggara (Agara) oleh oknum dokter spesialis bedah inisial IK perlahan mulai meredup karena kedua belah pihak tertutup.
Namun dari penelusuran dugaan malapraktek yang dilakukan inisial dr IK terhadap Emeliya Matondang, warga Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, disebut-sebut berujung damai.
Hal tersebut disampaikan oleh Parlaungan Matondang, selaku Kepala Desa Lawe Rakat, saat dikunjungi ke desa tersebut, Kamis (18/7).
Dia menyebutkan, kasus yang mendera nama warga desanya itu, telah selesai dilakukan perdamaian antara pihak korban dan tenaga medis tersebut. “Sudah dilakukan perdamaian,” katanya.
Terkait perdamaian, kata dia, dirinya telah membubuhkan tanda tangan tetapi tidak merincikan kapan dan siapa saja yang terkait dalam proses perdamaian.
“Tolong dikonfirmasi langsung sama yang bersangkutan ya Bang,” sebutnya. Dimintai untuk mendampingi ke tempat tinggal korban, dirinya berdalih tidak mempunyai waktu. “Saya lagi banyak kerjaan, tidak ada waktu Bang,” tukasnya.
Sedangkan, menurut informasi yang dihimpun Waspada.id, perdamaian antara pihak korban dengan dr IK yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Agara itu, diduga ada tekanan dari pihak korban. Angka ganti rugi pun terbilang sangat fantastis, diduga mencapai Rp450 juta.
Bahkan, perdamaian kasus tindak medik buruk tenaga medis tersebut, diduga adanya peran dari oknum purnawirawan polisi yang ternama di Aceh Tenggara, bahkan hal itu, diperjelas oleh istri oknum tersebut. “Iya benar, korban masih keluarga,” kata Uli, istri dari oknum tersebut.
Disebutkan juga, kasus tindak medik itu telah selesai dilakukan perdamaian antara pihaknya dengan tenaga medis tersebut. “Kasus ini telah berdamai sekitar sebulan lalu. Bagaimana tidak damai, inikan kasus,” katanya.
Sementara, dr IK, yang juga ketua IDI Agara hingga Jumat (19/7) belum berhasil dimintai keterangan terkait perdamaian dirinya dengan pihak korban. Dihubungi via WhatsApp, nomor kontak Waspada.id, diduga diblokir.
Kasus dugaan malapraktek di Rumah Sakit Ibu dan Anak, Keluarga Desa (RSIA- Keluarga Desa) Aceh Tenggara, mengundang sisi negatif. Kasus yang melibatkan nama dokter spesialis bedah itu, belum bisa diungkap secara terang benderang. Meski sudah dilakukan upaya konfirmasi oleh Waspada.id.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan malapraktik yang dilakukan IK terhadap seorang pasien yang bernama Emalia Matondang, 24, warga Desa Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala yang terjadi pada Selasa (14/6) lalu itu sempat menjadi topik perbincangan hangat di tengah masyarakat luas dan juga viral di dunia maya Facebook.
Sebelumnya, informasi diperoleh dalam diagnosa yang dikeluarkan dokter IK pada Sabtu 18 Mei 2024, pasien Emalia mengalami benjolan di tulang belakang, namun anehnya, yang dilakukan dokter IK malah melakukan tindakan medis di bagian depan perut.
Padahal diketahui, secara hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berazaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Namun dalam praktiknya, suatu pelayanan kesehatan dikenal risiko medis dan malpraktik medik, bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan di bawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malapraktik dan melanggar hukum.
Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, SH saat dikonfirmasi Waspada.id, melalui selulernya, Jumat (5/7) membenarkan adanya kasus dugaan korban malapraktik tersebut.
Namun Bagus mengatakan, telah dilakukan pencabutan laporan dari pihak yang terkait. “Kasus ini, begitu masuk laporan, hanya satu hari, mereka berdamai, laporannya telah dicabut oleh pihak pelapor,” sebutnya singkat.(cseh)