BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi kasus PNPM Jeumpa dan PNPM Kecamatan Gandapura, senilai Rp1.854.258.000, di Ruang Rapat Kantor Kejari Bireuen, Rabu, (22/5)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, kepada Waspada Rabu (22/5l mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi. Yang pertama, penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen senilai Rp1.110.497.000 tahun 2022.
Selanjutnya, perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Gandapura senilai Rp743.761.000 dari tahun 2019-2023.
“Uang pengganti itu berasal dari empat terpidana yaitu EHB dan S dalam perkara tipikor PNPM Jeumpa dan dua lagi terpidana SM dan F, itu dalam perkara tipikor PNPM Gandapura. Sebagaimana dimaksud yang telah diserahkan Kepada Kejari Bireuen kemudian disetor ke kas negara, untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Munawal.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, atau yang akrab disapa pak Haji itu juga menyebutkan, pembayaran uang pengganti tersebut juga akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Bireuen pada 2024 tahun ini.
“Terhadap ke-empat terpidana saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.Teridana kasus PNPM Jeumpa menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bireuen. Sedangkan Terpidana Kasus PNPM Gandapura di lapas Banda aceh,” demikian Munawal Hadi. (czan)