Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kasus Dugaan Illegal Logging Dihentikan, Ampas Ragukan Kinerja Kapolres Aceh Singkil

SINGKIL (Waspada): Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelajar Aceh Singkil (Ampas) meminta Kapolda Aceh untuk segera mengusut tuntas terkait kasus dugaan ilegal loging yang menjerat pimpinan DPRK Aceh Singkil.

Sangat disayangkan sampai hari ini kasus tersebut belum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Aceh Singkil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Dugaan Illegal Logging Dihentikan, Ampas Ragukan Kinerja Kapolres Aceh Singkil

IKLAN

“Kami melihat seakan-akan adanya kongkalikong antara penegak hukum dengan Ketua DPRK Aceh Singkil,” kata Ketua Ampas Ridwansyah saat menghubungi Waspada.id dari Banda Aceh, Senin (12/9).

Ridwansyah menyebutkan, padahal di lapangan sudah terlihat secara terang-benderang persoalan tersebut dengan banyaknya barang bukti kayu dan Boat dinilai telah memenuhi unsur.

“Barang bukti sudah ada jadi tunggu apa lagi, seolah-olah pejabat publik apabila tersandung hukum bisa berjalan sekehendak hatibya dan bukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ridwan dari handphonenya.

“Kami berharap Bapak Kapolda Aceh untuk turun tangan langsung menangani kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Aceh Singkil ini. Dikarenakan kita melihat Kapolres Aceh Singkil terkesan mandul untuk menangani kasus sekecil ini,” tegasnya.

Kasus Dugaan Illegal Logging Dihentikan, Ampas Ragukan Kinerja Kapolres Aceh Singkil
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelajar Aceh Singkil (AMPAS) Ridwansyah

“Atau apakah memang ada istilah pengampunan apabila seorang pejabat publik tersandung kasus. Padahal ini Negara Hukum semua sama rata untuk setiap warga negara yang hidup di negara demokrasi ini,” bebernya.

“Kami juga mengamati proses penanganan kasus ilegal loging ini. Kita semua juga sudah tau, bahwa barang bukti berupa kapal kayu yang belum rampung dikerjakan, dan kayu sepanjang 25 meter jenis kayu pilihan, yang ditemukan di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara diduga untuk pembuatan Kapal berkapasitas 35 GT,” tambahnya.

Informasi sebelumnya, kasus dugaan illegal logging Ketua DPRK Aceh Singkil, HA dilaporkan masyarakat pada 3 Desember 2021 lalu. Kayu hasil ilegal logging tersebut diduga dipergunakan untuk pembuatan kapal nelayan ukuran 25 hingga 35 Gross Ton (GT) dan praktek penggunaan kayu ilegal untuk pembuatan kapal besar itu juga diperkirakan (diduga) sudah berlangsung berkisar 4 – 5 bulan sebelum dilaporkan warga.

“Yang perlu menjadi penekanan kepada Penegak Hukum supaya lebih mengetahui, yaitu sumber asal kayu bahan jadi yang ilegal ini kemungkinan kuat berasal dari Biskang, Sosor, Danau Paris, status lokasi kayu ilegal diambil dari Hutan Produksi (HP),” terang Ridwansyah.

Terpisah Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Abdul Halim SH dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (9/9) kemarin mengatakan, penanganan perkara ilegal loging yang diduga dilakukan Ketua DPRK Aceh Singkil HA telah dihentikan.

“Perkara ini sudah dihentikan, karena ada ketentuannya dan sudah melewati batas waktu. Dan artinya sudah habis masa penyidikan,” ucap Halim.

Sebab katanya, sebelumnya pemeriksaan yang akan dilakukan sempat ada kendala dan terbuang waktu untuk menunggu izin pemeriksaan terlapor dari Gubernur.

“Kemudian harus dilakukan pemeriksaan ahli dan segala macam. Kalau perkara lain bisa cepat, karena tidak butuh izin dan segala macam, disitulah kendalanya,” ucap Halim.

Halim menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah diminta untuk melakukan gelar perkara oleh Polda Aceh untuk penetapan tersangka. Termasuk rekomendasinya juga sudah mengecek lokasi asal kayu.

Semua penanganan kasus harus ada pembuktian-pembuktian dan tidak bisa dibilang semua kasus mudah. Artinya jika semua alat bukti lengkap sudah pasti akan diproses cepat penanganan perkaranya.

Sebab biasanya kasus illegal logging ditemukan, bukan dilaporkan. Biasa tertangkap tangan dan ada barangbukti dan segala macam, sehingga prosesnya bisa cepat.

Sementara dalam kasus ini, BB yang didapat setelah hasil uji dari keterangan ahli, kayu diperoleh diluar dari kawasan hutan.

Sementara untuk pembuktian kayu yang dibawa dari Pulau Banyak, orangnya sudah lari. Maka selalu ada kendala dalam proses penanganan perkara ini.

Sementara itu Halim menyebutkan, kayu didatangkan dari beberapa lokasi. “Termasuk pemilik kayu yang dari Pulau Banyak sudah tidak berada ditempat saat pemanggilan,” terang Halim.

“Kami di sini tidak ingin yang macam-macam, jika memang ada unsur pidananya ada siapa yang harus bertanggung jawab, jika ada alat bukti kita akan penetapan tersangka dan gelar perkara akan kita lakukan. Akan tetapi kita butuh waktu untuk penanganannya dan tidak bisa berasumsi,” beber Halim.

Informasi yang diberitakan Waspada.id sebelumnya, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kapal kayu (boat) yang belum jadi, serta kayu berukuran papan sepanjang 25 meter yang sudah disita dan dipasang garis polisi di Desa Gosong Telaga Kecamatan Singkil Utara.

“Penyidik telah meminta keterangan terhadap tujuh orang sebagai saksi, diantaranya pelapor, Burhanuddin dan dua rekannya, pembuat kapal, Sawirman dan beberapa orang lainnya,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Halim.

“Polisi juga sudah mengantongi ijin dari Gubernur Aceh untuk memeriksa Ketua DPRK. Izin sudah keluar pada 16 Februari 2022 lalu,” terang Kasat Reskrim. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE