SINGKIL (Waspada): Tim Pelaksana Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Aceh Singkil telah melengkapi bukti-bukti dokumen dan memeriksa para saksi dalam melaksanakan rekomendasi KASN. Termasuk pemanggilan para saksi-saksi diantaranya aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan secara marathon, untuk mengumpulkan keterangan sejak Agustus 2022 lalu.
Sayangnya sampai di penghujung tahun, Pj Bupati Aceh Singkil belum melaporkan kepada KASN terkait beberapa poin hasil rekomendasi yang menjadi tugas awal Penjabat Bupati tersebut.
Menanggapi persoalan rekomendasi KASN tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada Waspada.id, Rabu (7/12) mengatakan, saat ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melayangkan surat ke Penjabat Bupati Aceh Singkil terkait penegasan Tindaklanjut Rekomendasi KASN yang sebelumnya sudah disampaikan ke Pj Bupati Aceh Singkil namun hingga kini belum dilaporkan hasilnya.
Tim Pemeriksa Rekomendasi KASN dinilai lamban bekerja perihal melaksanakan poin rekomendasi pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh.
Sebab katanya, pihaknya telah menerima surat tembusan dari KASN. Lantaran sebelumnya pada bulan Juli lalu pihaknya membuat laporan ke KASN terkait adanya dugaan pelanggaran sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh.
“Pada bulan Agustus KASN mengirimkan surat rekomendasi ke Pj Bupati Aceh Singkil perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem Merit. Kalau tidak salah ada 4 poin yang direkomendasikan KASN tapi baru 1 poin yang sudah dieksekusi oleh Pj Bupati, sementara 3 poin lagi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucap Alim.
Kaya Alim mendesak Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis untuk segera mengeksekusi semua isi rekomendasi KASN tersebut. Diantaranya untuk melantik pejabat eselon II yang sudah mendapat rekomendasi dari KASN.
Selain itu, mengenai adanya dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja yang dilakukan oleh oknum PNS yang kini menduduki jabatan eselon II, dan dugaan pelanggaran kode etik PNS oleh pegawai di kantor Inspektorat setempat. “Direkomendasi KASN sudah jelas tapi sampai sekarang belum dieksekusi,” tegas Kaya Alim.
Sangat disayangkan, kinerja tim pemeriksa rekomendasi KASN yang dibentuk oleh Pj Bupati Aceh Singkil sampai sekarang belum ada kejelasan. “Seharusnya, Pj Bupati Aceh Singkil ambil sikap dan mempertanyakan kepada tim kenapa hasil pemeriksaan belum diserahkan. Kalau begini kan terkesan di Petieskan,” pungkas Alim.
Ketua Tim Pemeriksa Junaidi ditemui Waspada.id di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil mengatakan, sore ini tim akan melakukan pertemuan dengan Pj Bupati. Disamping melaporkan hasil pemeriksaan, tim akan langsung memaparkan di hadapan Pj Bupati terkait pemeriksaan yang dilakukan tim sebelumnya.
Junaidi menyebutkan, dokumen sudah diserahkan ke Pj Bupati. Namun hari ini akan dilaksanakan pemaparan dan selanjutnya Bupati akan melaporkan ke KASN terkait hasil rekomendasi tersebut, sebelum tindak lanjut untuk dieksekusi, terang Junaidi. (B25)