Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kasi Intel Kejari Simeulue: AMP ABL Telah Disita

Kasi Intel Kejari Simeulue: AMP ABL Telah Disita
AMP CV. ABL yang disita Kejari Simeulue. Foto beberapa waktu lalu. Waspada/Ist

SIMEULUE (Waspada): Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH, MH membenarkan AMP atas nama CV. ABL telah disita oleh kejaksaan setempat untuk negara.

Penyitaan Aspalt Mixing Plant (AMP) milik CV. ABL oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue sejak dimulainya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi mantan Direktur CV. ABL, YA dan kawan-kawan pada tahun 2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Intel Kejari Simeulue: AMP ABL Telah Disita

IKLAN

Sedangkan aset AMP untuk Negara, katanya kepada Waspada di kantornya Jumat, (7/4) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.

Dimaklumkan oleh Kasi Intel, AMP CV. ABL yang telah disita dan diserahkan untuk Negara tidak bisa dioperasikan oleh siapapun hingga setelah dilelang oleh Negara.

Kasi Intel Kejari Simeulue: AMP ABL Telah Disita
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH, MH

Kata Suheri Wira Fernanda, pelelangan akan dilakukan bersama sejumlah barang bukti lainnya dalam kasus itu setelah selesai proses eksekusi badan.

“Lelang dilakukan setelah eksekusi badan. Pihak yang bisa mengoperasikan nantinya adalah pemenang lelang setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dibuat. Di luar itu tidak boleh,” tegasnya (b26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE