SIMEULUE (Waspada): Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH, MH membenarkan AMP atas nama CV. ABL telah disita oleh kejaksaan setempat untuk negara.
Penyitaan Aspalt Mixing Plant (AMP) milik CV. ABL oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue sejak dimulainya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi mantan Direktur CV. ABL, YA dan kawan-kawan pada tahun 2021.
Sedangkan aset AMP untuk Negara, katanya kepada Waspada di kantornya Jumat, (7/4) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.
Dimaklumkan oleh Kasi Intel, AMP CV. ABL yang telah disita dan diserahkan untuk Negara tidak bisa dioperasikan oleh siapapun hingga setelah dilelang oleh Negara.

Kata Suheri Wira Fernanda, pelelangan akan dilakukan bersama sejumlah barang bukti lainnya dalam kasus itu setelah selesai proses eksekusi badan.
“Lelang dilakukan setelah eksekusi badan. Pihak yang bisa mengoperasikan nantinya adalah pemenang lelang setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dibuat. Di luar itu tidak boleh,” tegasnya (b26)