LHOKSEUMAWE (Waspada) : Demi tegaknya peraturan dan hukum Syariat Islam secara kaffah, Jumat (5/1), Kasatpol- PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengimbau masyarakat agar jangan mudah tertipu dengan pelaku begal plus mucikari dan pelanggar syariat yang mengaku sebagai korban kekerasan.
Hal itu diungkapkannya untuk menyikapi adanya upaya pembelaan oleh pengacara yang mendatangi Kantor Satpol -PP dan WH untuk meminta remaja pelaku begal plus mucikari itu dilepaskan dan mempertanyakan dugaan kekerasan terhadap oknum mahasiswa pelanggar Syariat.

Heri membantah tudingan kekerasan yang dialami pelanggar syariat dan remaja pelaku begal yang masih ditahan untuk pembinaan.
Dijelaskannya, bahwa informasi yang benar adalah remaja yang identitasnya dirahasiakan itu adalah pelaku begal bersenjata tajam yang kerap mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat. Bahkan remaja itu juga seorang mucikari yang tergabung dalam geng Kampung Keramat dan Pusing.
Sebelumnya, orang tua pelaku yang kewalahan mengatasi kenakalannya yang berlebihan dan meminta bantuan Satpol-PP agar anaknya diberikan pembinaan. Karena pelaku bersama komplotan begalnya kerap beraksi di tempat umum dengan menenteng senjata tajam berupa pedang dan parang.
Namun sayangnya, pada malam tahun baru lalu, pelaku yang sedang dalam pembinaan justru kabur dan kembali bergabung dengan kelompok begalnya. Kemudian tertangkap lagi ketika petugas gabungan menindak lanjuti adanya informasi kelompok begal bersenjata tajam hendak melakukan tawuran di Keude Aceh. Saat itu pelaku tidak berhasil lolos karena dikepung dan sempat dihakimi masyarakat hingga kepalanya berdarah.
Akibat perbuatannya, hingga kini pelaku masih ditahan dan diberikan pembinaan di bawah naungan Dayah Tharbiyah Kandang. Sedangkan terkait oknum mahasiswa yang mengaku mendapat kekerasan dari petugas juga tidak benar. Karena sejumlah mahasiswa itu terjaring razia petugas sesuai surat edaran Forkopimda melarang adanya aktivitas larut malam pada malam tahun baru.

Mahasiswa dan mahasiswi itu tertangkap saat sedang berkumpul di sebuah cafee pada waktu tengah malam. Namun oknum mahasiswa yang diduga seorang mucikari justru melawan petugas hingga diberi tindakan tegas dan pembinaan. Setelah ditahan untuk pembinaan, mereka pun dilepaskan kembali.
“Namun saya tidak menyangka kalau pelaku begal dan pelanggar syariat itu justru meminta bantuan hukum pengacara untuk mempersoalkan masalah ini,” ujarnya.
Heri menyebutkan bila pelaku begal dan pelanggar syariat mendapat pembelaan, maka nantinya masyarakat juga yang akan merasa resah. Karena di Kota Lhokseumawe sangat banyak kasus remaja kelompok begal bersenjata tajam kian merajalela dan warga menjadi korbannya. Begitu pun dengan pelanggar syariat yang diduga mucikari akan bebas menjajakan gadis untuk pria berhidung belang. (b09)