SUBULUSSALAM (Waspada): Berharap camat menjadi solusi untuk penyelesaian masalah, Karyawan PT BDA Longkib beraudiensi ke Camat Longkib di kantornya, Senin (21/10).
Masrin, koordinator audiensi kepada Waspada mengatakan, belum jelas penyelesaian nasib dirinya dkk di PT BDA yang manajemennya dialihkan ke PT SSB, mereka mendapat isu jika manajemen PT SSP sudah menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan penyedia jasa sekuriti dan merekrut anggota sekuriti untuk dipekerjakan dalam waktu dekat di sana.
“Masalahnya, hak-hak pesangon sekuriti dan seluruh karyawan PT BDA belum diselesaikan,” pesan Masrin, mensinyalir di PKS itu ada dua perusahaan mempekerjakan karyawan sehingga membenturkan sesama pekerja.
Dikatakan Masrin soal sekuriti, oleh managemen baru melalui pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa Satpam) sudah merekrut 11 orang, tanpa seorang pun warga lokal, atau asal Kecamatan Longkib.
Camat Longkib Hal Haris, terpisah dikonfirmasi membenarkan jika puluhan karyawan PT BDA menemui pihaknya, Senin.
“Kita juga baru saja mengetahui ada persoalan di PT BDA. Memastikan duduk persoalannya kita surati dua perusahaan itu untuk hadir ke kantor camat, besok (baca: hari ini, Selasa),” pesan Hal Haris, Senin (21/10).
Dikatakan, dirinya mendapat laporan dari Masrin dkk jika Manajemen PT BDA dialihkan ke PT SSP sehingga meminta hak-hak pekerja, termasuk pesangon diselesaikan sebelum resmi dialihkan.
Dia pun menyesalkan, jika selama ini, baik aparatur pemerintah kampong maupun kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam masalah PT BDA. “Ketika bermasalah, ramai-ramai karyawan mengadu ke kita, meminta perlindungan, penyelesaian masalah,” tandas Haris.

Seperti disampaikan Mill Manajer PT Sentosa Sawit Perkasa (SSP), Alex Purba memenuhi panggilan Kepala Disnakertrans Subulussalam, Jumat (18/10) lalu, Manajemen PT BDA dan PT SSB melakukan KSO, Agustus – Desember 2024. Soal take over ranah antarpimpinan kedua PT, lalu menyoal penyelesaian hak-hak pekerja tanggung jawab PT BDA.
Pekerja menuntut, pra peralihan selesaikan hak mereka sesuai UU Nomor 13 tahun 2003, bayar iuran BPJS Kesehatan Karyawan nonaktif sejak September 2024 dan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan yang menunggak sejak, April 2024.
Sebelumnya, pihak Disnakertrans dipimpin Kabid SDM dan HI, Fatimah Zahro Ritonga, staf dan mediator, seperti Zaldiansyah dan Ahmadi Tobing monitoring ke kantor PT BDA Palm Oil Mill soal take over, tindak lanjut aduan Masrin dkk ke dinas itu.
Tim diterima karyawan BDA, seperti Masrin, Timur Adi Prayugo KTU dan Ketua Serikat/PUK SPPK-FSPMI, Jakpar serta sejumlah rekan.
Seperti disampaikan Masrin dkk, mereka merasa kurang nyaman dengan manajemen PT BDA, terlebih pasca Pengumuman di Surat Kabar Harian Waspada, per 13 September 2024, ditandatangani Direktur Utama, Ong Tjin Kheng, soal PT BDA yang melepaskan sebagian besar saham-saham, bahkan sebulan sebelumnya sejumlah orang telah beraktivitas di PT BDA yang bukan karyawan terkait. (b17)