Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kapolres Tak Ingin Hasil Laut Simeulue Jadi Dongeng

Kapolres Tak Ingin Hasil Laut Simeulue Jadi Dongeng
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko diapit Kasatpol Air dan Kasatreskrim melakukan konferensi pers, Jumat (5/5). Waspada/Rahmad.

“Pengungkapan kasus pemboman ikan di laut Simeulue adalah atensi langsung Bapak Kapolda Aceh maka tidak ada kompromi. Selain itu Simeulue sudah menjadi kampung halaman saya, jadi saya tidak ingin lobster, gurita dan ikan karang di Simeulue yang terkenal saat ini ke depan menjadi dongeng”.

Demikian Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, SH, MH, yang didampingi Kasat Reskrim Ipda T. Maiyudi dan Iptu Wahid saat konferensi pers Jumat (5/5). Pada kesempatan itu Kapolres memaparkan penangkapan kedelapan tersangka pembom ikan pada Jumat 14 April 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Tak Ingin Hasil Laut Simeulue Jadi Dongeng

IKLAN

Keberhasilan pihaknya itu, kata Kapolres, berkat informasi dari masyarakat atau nelayan Simeulue yang resah akan kejahatan Illegal fishing di wilayah laut Simeulue yang sudah berlangsung lama.

Pokoknya atas atensi Kapolda Aceh, Kapal Motor Rejeki Makmur merupakan kapal pembom ikan yang kedua ditangkap oleh Polres setempat selama dalam masa kepemimpinan AKBP Jatmiko.

“Sekali lagi karena melakukan penangkapan ikan di laut Simeulue dengan cara Illegal, yakni menggunakan bom,” ucapnya.

Adapun KM Rejeki Makmur asal Sibolga-Sumut ditangkap saat mereka sedang beroperasi pemboman ikan dititik koordinat 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau Daerah Tiang Gantung Karang bersama 8 orang pelaku/tersangka yang ditampakkan ke publik tadi siang.

Adapun masing-masing para tersangka berinisial RH dengan jabatan tekong. Lalu AL berperan sebagai tukang masak. SL, AG, H dan AS sebagai penyelam. Sedangkan S sebagai pendayung perahu.

Dari mereka diamankan sejumlah barang bukti; selang kompresor warna orange, 1 unit kompresor warna hijau army, sampan beserta pendayung.

Kemudian 1 unit KM Rezeki Makmur beserta isinya, 1 fiber ukuran 1 ton dan ikan 100 kg plus 1 eksemplar dokumen KM Rezeki Makmur.

Kemudian, 17 botol bom yang sudah dirakit, 18 batang dupa, 70 kotak korek api ABC, 20 sandal swallow yang sudah dipotong bulat bulat, 1 kaleng cat perak, 3 buah sumbu mercon, 1 unit dakor dan 1 Kg ampo.

Pelaku menurut Kapolres disangkakakan melanggar Undang-undang No. 12 tahun 1951 tentang keadaan Darurat dan atau UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Rahmad

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE