Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kapolres Pidie Ingatkan KPPS Larang Bawa HP Atau Kamera Ke Bilik Suara

Kapolres Pidie Ingatkan KPPS Larang Bawa HP Atau Kamera Ke Bilik Suara

Dua Komisioner KIP Pidie Azhari dan Ramli saat memantau pelaksana kegiatan simulasi pemungutan suara yang digelar di PCC, Rabu (31/1) Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali S.I.K, mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslu, agar larangan membawa Handphopne (HP), kamera atau alat perekam ke dalam bilik suara harus disosialisasikan dan disampaikan lebih luas kepada masyarakat terutama kepada pemilih sehingga saat pemilu tidak terjadi keributan di masyarakat.
Begitupun kepada Pantian Pemilihan Kecamatan (PPK), dia menegaskan wajib bagi bagi petugas PPK meingingatkan larang tersebut kepada masyarakat atau pemilih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pidie Ingatkan KPPS Larang Bawa HP Atau Kamera Ke Bilik Suara

IKLAN
Kapolres Pidie Ingatkan KPPS Larang Bawa HP Atau Kamera Ke Bilik Suara

“ Kalau merujuk pada pasal 25 ayat 1, huruf E, Pasal 28. Disitu, ada larangan KPPS harus mengingatkan tentang larang membawa masuk HP, Kamere atau alat perekam ke dalam bilik suara” tegas AKBP Imam Asfali, saat bicara pada acara simulasi kedua pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, di halaman Pidie Convention Center (PCC), Rasbu (31/1).
Dia menguraikan bahwa dalam Pasal 25 huruf E, masyarakat atau pemilih dilarang membawa HP atau alat perekam ke bilik suara. Kemudia di Pasal 28, masyarakat pemilih dilarang mendokumentasikan hasil pilihan di bilik suara, mencoret, menandatangani dan sebagainya itu juga sangat dilarang. Ini di ataur di dalam Pasal 28 pkpu 2002. “Artinya Selfi dan sebagainya itu sangat dilarang” tegas AKBP Imam Asfali, mengingatkan.

Kapolres Pidie Ingatkan KPPS Larang Bawa HP Atau Kamera Ke Bilik Suara

Ketua KIP Pidie Ramli Usman, dalam kesempatan itu menyampaikan persiapan logistik berupa surat suara dan formulir perhitungan suara beserta perangkat lainnya sedang dalam pengepakan. Target pengepakan dan penyegelan surat suara ke dalam kota suara selesai paling lama tanggal 06, Februari 2024, yaitu H -8 menuju Pemilu serentak. Sedangkan untuk pendistribusian ke seluruh TPS di dalam wilayah Kabupaten Pidie berjumlah 1406 TPS akan disesuaikan dengan Juknis yang telah ditetapkan.

“ Karena itu, KIP Pidie mengharapkan dukungan pemerintah daerah , terutama pihak keamanan serta semua pihak agar pelaksana Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Pidie dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan” katanya. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE