Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Polisi Tetap Netral Dalam Pilkada 2024

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto setiap apel pagi selalu mengingatkan personel kepolisian di jajarannya untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, Senin (14/10). Waspada/Zainuddin Abdullah
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto setiap apel pagi selalu mengingatkan personel kepolisian di jajarannya untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, Senin (14/10). Waspada/Zainuddin Abdullah

LHOKSEUMAWE (Waspada): Menyikapi perkembangan situasi politik atau keamanan menghadapi agenda Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) secara serentak, maka seluruh jajaran kepolisian di wilayah teritorial Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara diminta tetap netral serta tidak terlibat politik praktis.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto kepada Waspada guna menjaga netralitas dalam Pemilu untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara, Senin (14/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Polisi Tetap Netral Dalam Pilkada 2024

IKLAN

Kapolres mengatakan, pihaknya menjamin polisi tetap netral dalam melaksanakan tugas dengan baik, profesional, humanis dan ikhlas serta tidak ada yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang kontradiktif. “Internal kami sudah ada Jukrah dari Mabes dan Polda Aceh. Saya sendiri sudah menekankan pada setiap apel pagi,” ujarnya.

Netralitas anggota Polri ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 1 dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang isinya menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Polisi juga dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar Parpol dan Paslon.

Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon wali kota atau wakil wali kota pada Pilkada 2024.

Selain itu juga diperlukan adanya peran aktif dari pemerintah termasuk penyelenggara Pemilu yaitu KPU maupun juga Bawaslu untuk tetap netral tanpa berpihak kepada salah satu calon kandidat nantinya yang akan maju di Pilkada 2024.

Hal ini perlu diingatkan guna mencegah terjadinya suatu bentuk gangguan Kamtibmas, ujar AKBP Hengki.

Kapolres berharap semua lapisan masyarakat dapat bekerjasama demi menyukseskan pelaksanaan Pemilu yang aman dan damai. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE