Kapal Singkil-3 Jadi PR Tahun 2022

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil mendapat apresiasi terbaik dalam penanganan perkara tahun 2021, khususnya dalam bidang tindak pidana khusus.

Atas prestasi tersebut Kejaksaan Negeri Singkil mendapat apresiasi khusus dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh, terhadap predikat rangking pertama dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkil melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Delfiandi dikonfirmasi  Waspada.id diruang tunggu tamu Kantor Kejaksaan setempat, Rabu  (19/01) mengatakan, prestasi tersebut merupakan yang pertama kali diterima Kejaksaan Negeri Singkil.

Kejari Singkil memperoleh predikat rangking pertama dalam penanganan perkara, yang ditentukan oleh tim penilai, dalam penanganan khusus tindak pidana korupsi, sebutnya.

Sementara itu, setelah mendapat prestasi terbaik dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejari Singkil masih ada dua perkara lagi yang menjadi PR untuk dituntaskan di tahun 2022 dan sudah masuk tahap penyidikan.

Yakni penanganan Kapal Motor Penumpang (KMP) Singkil-3 yang bersumber dana DAK Afirmasi tahun 2018 senilai Rp1,2 miliar di Dinas Perhubungan Aceh Singkil.

Selain itu satu kasus lainnya pada 2021, yakni penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017-2019, Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah.

Delfiandi menyebutkan, target penanganan perkara tahun 2021 rata-rata ada 1 target, mulai tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

Namun kenyataannya, hingga akhir 2021,  sudah ada 3 kasus yang masuk dalam penuntutan. “Ini sebuah prestasi, Kejari Singkil mampu melebihi target,” ucapnya.

Disebutkannya 3 kasus yang sudah masuk dalam tahap Penuntutan meliputi, Kasus bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2016 di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kemudian tindak pidana korupsi Dana Desa Blok 18, anggaran 2017-2018 dan sudah di eksekusi.

Serta penyelewengan dana BUMK Desa Lentong Kecamatan Kota Baharu tahun anggaran 2018. “Perkara ini masih dalam persidangan, minggu depan akan dilaksanakan Sidang Putusan. Dan jaksa penuntutan umum masih menunggu hasil putusan dari Hakim tindak pidana korupsi Banda Aceh,” bebernya.

Sementara itu untuk realisasi penanganan perkara 2021 meliputi, untuk tahap penyelidikan realisasi mencapai 100 persen, kemudian penyidikan 200 persen dan penuntutan 300 persen.

Lebih lanjut Delfiandi menjelaskan, untuk penanganan kasus Kapal Singkil-3 bersumber DAK afirmasi tersebut saat ini masih status tahap penyidikan. Sebelumnya ada sebanyak 20 saksi juga sudah diperiksa.

Sampai dengan ini Kejari Singkil masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Fakultas Tekhnologi Kelautan Surabaya.

Kemudian akan dilanjutkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat setempat.

Untuk perhitungan kerugian juga belum dilakukan, karena akan ada uji lab dan menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli tersebut.

Koordinasi dengan tim ahli terus dilakukan. Yakni dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) untuk terkait pengadaannya, dan dari  ITS untuk   kondisi fisiknya.

“Dari hasil koordinasi terakhir dengan tim ITS  hasil pemeriksaan akan segera keluar,” pungkas Delfi. (B25)

  • Bagikan