TAKENGON (Waspada): Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, beserta Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, melakukan pengawasan keimigrasian Tenaga Kerja Asing, Kamis (24/2) pada PT. Nippon Koei di Takengon.
Kepala Urusan Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon yang dihubungi Waspada menjelaskan, kegiatan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan tim dari Kemenkumham Aceh. “Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi perihal layanan keimigrasian bagi orang asing serta pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing,” jelas Kepala Urusan Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.
Pengawasan tersebut dilakukan langsung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman. Ikut didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh Sjachril, serta Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.
PT. Nippon Koei merupakan perusahaan konsultan pembangunan PLTA Peusangan 1-2 di Aceh Tengah. Tim pengawasan diterima oleh penjamin tenaga kerja asing di perusahaan tersebut yang bernama Amin.
Tim terdiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, beserta Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.
Pada kesempatan tersebut Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian melakukan pemeriksaan kelengkapan Dokumen Keimigrasian para pekerja asing tersebut. Mereka terdiri pekerja asal Jepang 10 orang dan TKA asal Filipina 1 orang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh menambahkan, dari hasil pemeriksaan, mereka merupakan tenaga ahli yang dilengkapi dengan Izin Tinggal Keimigrasian. “Hasil pemeriksaan, bahwa para TKA merupakan Tenaga Ahli yang menggunakan Izin Tinggal Keimigrasian sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Aceh juga memberikan pembinaan kepada Penjamin dan TKA. Mereka harus selalu mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, juga menaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Diharapkan dengan keberadaan dan kegiatan TKA tersebut dapat memberikan manfaat positif terhadap pembangunan Kabupaten Aceh Tengah ke depannya.(b08)