LANGSA (Waspada) : Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Langsa menetapkan untuk zakat fitrah seberat 2,8 kg perjiwa untuk tahun 1444 H / 2023 M untuk wilayah Kota Langsa dan sekitarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag), H Hasanuddin SH, MHum, kepada wartawan, Jumat (7/4) menyatakan bahwa ketetapan zakat fitrah untuk tahun ini disepakati 2,8 kg per jiwa.

Menurut H Hasanuddin, rapat digelar atas dasar fatwa MPU Aceh No.13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya, UU No. 44 Tahun 1999 Tentang Peny. Keistimewaan Aceh, UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat, Instruksi Presiden RI No. 3 tahun 2014 tentang optimalisasi zakat di kementerian lembaga, sekjen, Pemda, BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional, Peraturan Baznas No.2 tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja unit penyelenggara zakat dan qanun Aceh No.10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal.
Hasil rapat tersebut ditetapkan kadar zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M untuk wilayah Kota Langsa sebagai berikut;
- Zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (Beras) adalah 10 muk kaleng susu atau 2.8 kg Perjiwa (Pendapat Jumhur Ulama).
- Zakat Fitrah dapat juga dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3.8 kg. perjiwa. (Pendapat Mazhab Hanafi)
- Zakat Fitrah dapat diserahkan melalui Badan Amil/Panitia Zakat Gampong setempat.
- Zakat Fitrah disalurkan kepada mustahiq/penerima sesuai dengan ketentuan syar’i.
- Senif Amil diambil menurut ujrah misil (upah kerja).
- Hasil pelaksanaan zakat fitrah dilaporkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat dan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa.
“Diharapkan zakat ini disalurkan tepat waktu dan diberikan sesuai dengan ketentuan penerima zakat, jika penyaluran zakat fitrah selesai untuk segera membuat laporan dan diserahkan kepada Kepala KUA Kecamatan dan KaKankemenag Kota Langsa,” tandasnya.
Sehari sebelumnya telah digelar rapat yang dipimpin oleh Kasubbag TU Kankemenag Kota Langsa, Jafar S.Sos.I dan Peny. zakat dan wakaf Kankemenag Kota Langsa, Iskalani, S.Ag, terkait penetapan zakat fitrah dimaksud.
Hadir Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Ketua MAA, Kepala Baitul Mal, Kepala Dinas Koperindagkop, Kabag Keistimewaan Aceh dan Isra dan Kepala KUA Kecamatan se-Kota Langsa, Iskalani, S.Ag Peny.Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Langsa dan lainnya. (crp)