BLANGPIDIE (Waspada): Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), jauh-jauh hari telah pengeluarkan aturan bahwa biaya menikah yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA), tidak dipungut biaya atau nol rupiah (gratis).
Kakankemenag Abdya Dr H Salman Al Farisi, SAg, MPd, melalui Kepala KUA Kecamatan Blangpidie Abuzar SHI Selasa (25/9) menjelaskan, semua pelayanan di kantor KUA bertarif Rp0 atau gratis, kecuali tarif pendapatan negara bukan pajak, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. “Pelaksanaan dan pencatatan di KUA pun juga gratis, termasuk buku nikah,” ungkapnya.
Sementara, pelaksanaan dan pencatatan nikah yang berlangsung diluar KUA, seperti di rumah, di Masjid, Gedung dan tempat lainnya), atau nikah diluar jam kerja (hari libur, nikah malam hari), dikenakan tarif PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp600 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2018, tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak.
Dimana katanya, PNBP tersebut disetorkan langsung oleh calon pengantin (Catin), melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan billing pembayaran, yang dikeluarkan oleh KUA. “Sekali lagi kami tegaskan bahwa, tidak ada biaya untuk pelaksanaan dan pencatatan nikah apabila berlangsung di KUA, juga tidak ada biaya untuk penerbitan buku nikah,” pungkasnya.(b21)