Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kajati Aceh Tegaskan Tak Ada Jaksa Yang Main Proyek

BLANGPIDIE (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, menegaskan kepada seluruh jaksa dalam jajarannya, hingga Kabupaten/Kota se-Aceh khususnya, agar jangan coba-coba bermain proyek. Jika kedapatan, selaku pimpinan pihaknya sendiri yang akan mengambil sikap tegas.

Demikian Kajati Aceh Bambang Bachtiar, saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh Barat Daya (Abdya). Dimana, Rabu (6/4), Kajati Aceh menyempatkan temu ramah dengan Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH, juga unsur Forkopimkab, juga hadir para Kepala SKPK, serta undangan lainnya di Pendopo Bupati Abdya, Jalan Nasional Blangpidie-Tapak Tuan, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kajati Aceh Tegaskan Tak Ada Jaksa Yang Main Proyek

IKLAN

Di hadapan hadirin yang hadir, Kajati Aceh menegaskan, tidak ada jaksa yang coba-coba bermain proyek, apalagi melobi. Pihaknya sendiri yang akan memantau hal itu. Karena menurutnya, fungsi jaksa adalah untuk melakukan pengawasan dan pendampingan, serta bersinergi dengan pemerintah didaerahnya masing-masing, bukannya minta proyek.

Dalam kesempatan itu, Kajati Bambang juga mengingatkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, bahwa sesuai dengan amanat Presiden dan Kejaksaan Agung, agar dalam pengadaan barang dan jasa tentunya lebih mengutamakan produk dalam negeri. Minimal 40 persen menggunakan produk dalam negeri. “Sekali lagi kami tekankan, jaksa jangan coba-coba melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Lakukan tugas sesuai dengan tupoksi, yang telah diamanahkan undang-undang,” tegasnya.

Sebagai Kajati Aceh yang baru menjalankan tugas di daerah itu, Bambang berharap dukungan semua kalangan, dalam upaya mendorong pembangunan untuk memajukan kesejahteraan bangsa, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, agar menuju pemerintah yang bagus dan bersih.

Dikatakan, dalam penegakan hukum, jaksa lebih mengutamakan pencegahan, baru di ujungnya nanti melakukan penindakan, jika ditemukan potensi melanggar hukum. “Pejabat dalam daerah jangan sungkan untuk melakukan konsultasi hukum, kalau ada hal yang ragu dalam mengambil kebijakan,” sebutnya.

Kajati Bambang juga mengatakan, jaksa juga harus melakukan Pengawalan dan Pengamanan (Walpan), sejak awal proses tender sebuah kegiatan proyek, dalam daerahnya masing-masing. Di samping Walpan, juga melakukan perdampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Pemerintah boleh meminta pendampingan hukum, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. “Mari kita saling menjaga dan waspada, terhadap perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Abdya Akmal Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan Abdya adalah negeri kecil, yang masyarakatnya lebih dominan sebagai petani. Di masa pandemi Covid-19, Abdya bisa mengatasi dan tidak mengambil langkah-langkah ekstrim, dalam menghadapi badai pandemi tersebut.

Selama ini kata Bupati Akmal, Pemkab dengan Kejari Abdya punya hubungan sangat baik. Bahkan, banyak program yang ragu selalu dikonsultasikan. “Alhamdulillah kita di Abdya tidak ada Silpa dalam tahun ini. Semua ini berkat kerja keras bersama dalam membangun Abdya,” urainya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE