BLANGPIDIE (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Aceh Barat Daya (Abdya), Heru Widjatmiko SH MH, Kamis (26/10), memaparkan tujuan program sosialisasi Jaksa Garda Desa dan peningkatan UMKM menuju desa mandiri.
Saat menjadi pemateri sosialisasi program Jaksa Garda Desa dan peningkatan UMKM menuju desa mandiri, yang diikuti oleh seluruh aparatur desa di Abdya, di Grand Leuser Hotel, Blangpidie, Kajari Heru mengatakan, penggunaan dana desa jelas diatur dalam UUD. Semisal tentang penggunaan dana desa (DD) untuk pemulihan ekonomi nasional, yang meliputi pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau badan usaha milik bersama (BUMB), pengembangan desa wisata dan pengembangan ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDes maupun BUMB.
Selanjutnya, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional, yang meliputi perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan. “Termasuk juga perluasan akses layanan kesehatan, dana operasional pemerintah desa (maksimal 3%), penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem dan BLT DD, untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem,” urai Kajari Heru.
Penggunaan DD juga diatur untuk mitigasi bencana alam dan nonalam, yakni mitigasi dan penanganan bencana alam, serta mitigasi dan penanganan bencana nonalam. Kemudian, yang dikhawatirkan adalah penggunaan dana desa yang rawan penyimpangan atau masuk kategori modus. Hal ini masuk dua kategori yang meliputi kealpaan dan kesengajaan. Penyebabnya, meliputi kompetensi, partisipasi, transparansi, intervensi dan x-faktor.
Bentuk potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa, tertuang dalam enam sektor yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban, penggaran, penatausahaan dan keuangan desa. “Kerawanan inilah yang harus diantisipasi sejak awal agar penyimpangan penggunaan anggaran dana desa tidak terjadi,” pungkasnya.(b21)