KUTACANE (Waspada): Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh Tenggara memberikan apresiasi kepada Pemkab melalui Satpol PP dan Bawaslu setempat yang dengan sigapnya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang melanggar aturan.
“Saya mengamati semalam maraknya APK yang melanggar aturan di Aceh Tenggara telah mengganggu ketertiban umum, dan mengancam keselamatan warga. APK bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden, caleg, hingga DPD peserta Pemilu 2024 terpasang di jalan-jalan protokol, tiang listrik, serta sejumlah fasilitas umum di Kota Aceh Tenggara,” ucap Awaluddin, SE, Sekretaris KAHMI Aceh Tenggara kepada Waspada.id, Sabtu (27/1) malam.

“Di jalan-jalan protokol itu kan sudah dijelaskan tidak boleh dipasang APK. Kemudian, pemasangannya tidak boleh di tiang listrik atau fasilitas umum. Secara umum, itu pelanggarannya sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk gedung dan fasilitas milik pemerintah termasuk tiang listrik,” tuturnya.
Dia juga mengucapkan terim kasih karena APK tersebut sudah diturunkan dan diangkut dengan mobil dinas Satpol PP yang dengan sigap melakukan penertiban.
Dikatakan, walaupun pada realitasnya masih ada APK yang belum diturunkan namun penurunan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu perlu diberikan apresiasi. “Tentu menjadi tugas Bawaslu bersama Satpol PP untuk menurunkan dan menertibkan keseluruhan APK dan Bahan Kampanye yang masih terpasang,” pungkasnya. (cseh)
Berita terkait: