SINGKIL (Waspada): Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadivpas Kanwil) Kemenkumham Aceh memberikan peringatan tegas kepada CASN di Rutan Singkil agar menghindari tindakan pungutan liar dan narkoba.
Hal itu disampaikannya serangkaian kunjungan kerjanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Aceh Singkil, yang berlangsung pertemuan dengan pegawai dan para CASN.
Kepala Rutan Kelas II B Singkil Machda Landasny, kepada Waspada.id, Senin (17/10) mengatakan, kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Yudi Suseno bersama Ny Fitri Yudi Suseno, Jumat (14/10) serangkaian memberikan pengarahan dan penguatan pelaksana tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Yudi Suseno dalam pertemuan di Aula Pertemuan Rutan Singkil menyampaikan, para pegawai maupun calon aparatur sipil negara (CASN) agar bekerja secara profesional.
“Memahami tugas dan fungsi yang telah diamanahkan, bijak dalam menggunakan media sosial dan paling utama hindari pungutan liar (Pungli) dan tidak terlibat dalam kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Yudi Suseno.
Di samping memberikan peringatan keras, Kadivpas Kanwil Kemenkumham juga memberikan motivasi dan semangat kerja kepada pegawai dan CASN, untuk terus mengembangkan karir menggapai masa depan yang lebih baik.
Terpisah, di Aula Dharma Wanita Ny Fitri Yudi Suseno turut memberikan arahan dan penguatan terhadap peran ibu-ibu Dharma Wanita agar tetap terus memberikan dukungan dan memotivasi suaminya masing-masing.
“Kita harus tetap mendampingi dan mengingatkan suami untuk tetap bekerja sesuai aturan dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM RI ini,” ucap Ny Fitri yang didampingi Ketua DWP Rutan Singkil, Ny Mona Machda beserta seluruh DWP Rutan Singkil.
Machda berharap agar kegiatan pertemuan dan silaturahmi dengan pejabat Kadiv Kanwil dan Dharma Wanita itu dapat memotivasi seluruh pegawai serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) menuju Rutan Singkil yang lebih baik. (b25)