Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Kadisdikbud Pidie Diduga ‘Kuasai’ Proyek DAK Rp18 M, Rekanan Meradang

SIGLI (Waspada): Besarnya Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang digelontorkan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2023 ke Kabupaten Pidie menjadi rebutan.

Diduga proyek bernilai senilai Rp18 miliar lebih, itu ditengarai di‘kuasai’ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) setempat dengan sistem swakelola.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kadisdikbud Pidie Diduga ‘Kuasai’ Proyek DAK Rp18 M, Rekanan Meradang

IKLAN

Pengamat kebijakan publik, Kabupaten Pidie, Zulkifli BI,S.Sos, M.Si, Rabu (30/8) menilai sejatinya tidak ada yang salah pembangunan infrastuktur sekolah dikerjakan dengan sistem swakelola.

Namun, bila pengerjaan yang dilakukan dengan cara itu, kata dia, ini dapat membunuh dunia usaha konstruksi lokal, karena profesi rekanan sudah dirangkap oleh pejabat atau Aparatur Sipil Negera (ASN).

Zulkifli yang akrab disapa Doli, ini mengungkapkan nasib rekanan lokal sekarang sangat memprihatinkan. Selain tidak mendapat paket proyek dari daerah karena mereka kalah tender dengan pengusaha rekanan luar.

Pekerjaan sektor pendidikan yang anggarannya bersumber dari DAK, pun tidak bisa mereka peroleh karena ‘dimonopoli’ dengan sistem swakelola.

“Mestinya Pemkab Pidie memperhatikan nasib para kontraktor lokal. Mereka yang setiap tahun membayar pajak untuk daerah dan membuat laporan, justru tidak diperhatikan. Ini sungguh miris,” katanya.

Swakelola Dadakan

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pidie, Muhammad Junaidi SE, menduga meknisme swakelola yang diterapkan Disdikbud Pidie dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan, itu muncul dadakan tanpa adanya persetujuan Tim Aggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses pengusulan awal. “Ini sangat bahaya,” katanya.

Lanjut dia, meskipun usulan itu sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun harus melalui proses perencanaan awal. Dia mencontohkan, usulan dana multiyears.

“Dasar-dasar harus multiyears, ini apa bahwa kegiatan menyerap keuangan besar dan tidak mungkin dilakukan setahun butuh kontraktual, jadi harus direncanakan. Swakelola itu direncanakan juga,” katanya.

Sejatinya, kata Muhammad Junaidi, pihaknya sepakat mekanisme penganggaran DAK fisik dibuat swakelola sejak awal, sehingga setiap item, setiap tahapan sesuai Juknis, dan Kepres DAK fisik sesuai aturan yang ada.

“Jangan hari ini di tengah jalan sudah buat swakelola. Ini diperencanaannya kan dari pihak perusahaan, rekanan juga sangat menyayangkan kenapa harus mengambil pola mekanisme swakelola. Kenapa tidak dibuat kontraktual, kan banyak rekanan-rekanan kita yang perlu diberdayakan,” tukas Muhammad Junaidi.

Kadisdikbud, Kabupaten Pidie Yusmadi Kasem M.P.d, ditemui Waspada di ruang kerjanya, Rabu (30/8) mengklarifikasi informasi yang dinilainya miring tersebut. Dia membenarkan jika sejumlah proyek sektor pendidikan yang anggarannya bersumber dari DAK 2023, itu dikerjakan pihaknya dengan sistem swakelola. Diapun menyebutkan jika total anggaran itu senilai Rp18 miliar bukan Rp20 miliar.

Yusmadi Kasem beralasan proyek-proyek tersebut dilaksanakan dengan swakelola sesuai dengan dasar hukum, yaitu Perpres RI Nomor 15 tahun 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang, Jasa Pemerintah RI Nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola.

Menurut dia, proyek swakelola itu diusulkan pihaknya ke Kementerian Pendidikan RI tahun 2022, terkait kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan. “Tahun lalu kita lakukan perencanaan terhadap sejumlah kebutuhan pendidikan,” katanya.

Alasan diusulkan anggaran tersebut ke Kementerian Pendidikan RI di Jakarta, tahun lalu karena Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Minimal (SPMP) di sekolah-sekolah yang ada di Pidie, seperti Ruang Kelas Baru (RKB) sudah mencukupi. “Yang belum ada, kita laboratorium, Perpustakaan, UKS, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan toilet siswa,” katanya. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE