Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Kadis Pengairan Aceh Jadi Saksi Kasus Korupsi Jetty Kuala Pudeng Aceh Besar

BANDA ACEH (Waspada): Kadis Pengairan Aceh Ade Surya dihadapkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Banda Aceh, Senin (14/3), dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Saksi Ade Surya sebelum diangkat sebagai Kadis Pengairan Aceh, dalam kasus dugaan korupsi ini, Ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menggantikan Terdakwa M.Zuardi. Saksi Ade Surya ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Dikha Savana, SH dari Kejari Aceh Besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kadis Pengairan Aceh Jadi Saksi Kasus Korupsi Jetty Kuala Pudeng Aceh Besar

IKLAN

Adapun majelis hakim yang menyidangkan diketuai Deni Syahputra,SH dibantu anggota Nani Sukmawati,SH dan Edwar,SH, dengan menghadirkan langsung tiga orang terdakwa yakni M Zuardi bin Mukhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi. Satu terdakwa lainnya yaitu Yusri Bin Muhammad Jamil selaku Direktur PT.Bina Yusta Az-Zuhri

Pada persidangan sebelumnya penasehat hukum Tedakwa I (M.Zuardi), Mirdas Ismail, SH MM dengan tegas mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum dari Kejari Aceh Besar, yang tidak menjadikan terdakwa Ade Surya selaku KPA/PPK pengganti M.Zuardi selaku KPA/PPK.

“Kami tegaskan yang seharusnya menjadi tersangka/terdakwa dalam perkara a quo adalah Ade Surya selaku KPA/PPK pengganti M.Zuardi kala itu, ” ujar Mirdas Ismail dalam eksepsinya.

Mirdas Ismail menjelaskan adanya kesalahan dalam membidik orang lain selaku Terdakwa. Kata dia,  terdakwa M. Zuardi, selaku KPA/ PPK, periode 22 Januari 2019 sampai 6 September 2019. Pada periode ini belum ada aktivitas pelaksanaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar TA 2019. 

Pelaksanaan di lapangan dan terjadinya pembayaran atas prestasi pekerjaan dimaksud dilakukan pada masa Ade Surya, selaku KPA/ PPK, periode 6 September 2019 sampai tanggal 8 Juni 2020, akhir masa pemeliharaan. Semuanya ini tanggungjawab Ade Surya, pungkas Mirdas. 

Karenanya, sebut Mirdas, bahwa uraian dalam surat dakwaan JPU tersebut tidak jelas. Pasalnya, karena Terdakwa M. Zuardi selain didakwa dalam proses perencanaan juga pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jetty dimaksud. Khusus dalam pelaksanaan, Terdakwa M. Zuardi tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan konstruksi tersebut.

Artinya, yang bertindak selaku KPA/ PPK awal pelaksanaan pekerjaan sampai serah-terima hasil pekerjaan (PPHP), adalah Ade Surya, terhitung  sejak tanggal 6 September 2019, sampai dengan akhir masa Pemeliharaan, tanggal 8 Juni 2020. Pada waktu itu, terjadi Pergantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Terdakwa M. Zuardi kepada Ade Surya, berdasrkan SK Gubernur Aceh No. 954/1519/2019. 

“Pertanyaannya adalah mengapa Sdr. Jaksa/ Penuntut Umum yang kala itu merangkap penyidik, tidak menjadikan Ade Surya selaku Tersangka/ Terdakwa dalam perkara a quo ? Bukankah Ade Surya, yang bertanggungjawab dalam penggunaan dana setiap progres dan termin pembayaran ? Ini tetap akan menjadi tanda tanya besar yang tak akan berkesudahan,” ungkap advokad senior ini.     

Anehnya, lanjut Mirdas, terdakwa  M.Zuardi yang diseret ke meja hijau ? Yang nota bene hanya bertanggungjawab pada tataran administrasi, koq bukan KPA/ PPK penggatinya, yakni Ade Surya, yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan di lapangan ? Dengan demikian, maka dalam pertanggungan jawaban pidana, konstruksi dakwaan Sdr. Jaksa/ Penuntutu Umum seperti ini dinyatakan Error in Persona, tambah Mirdas dengan tanda tanya.

Pantauan Waspada di ruang persidangan, majelis hakim mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Ade Surya, namun saksi ini banyak yang tidak tau terhadap proyek jetty ini. Bahkan, ketika hakim anggota Edwar bertanya, apa yang saksi ketahui tentang permasalahan kasus korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar?

Saksi Ade Surya dengan enteng menjawab “Saya tidak tahu apa masalah yang terjadi dalam kasus Jetty tersebut,’. Namun, saksi Ade Surya mengaku mengetahui ketika dilakukan pemeriksaan dipenyidikan, bahwa ada masalah didokumen perencanaan terhadap pembangunan proyek Jetty tersebut.

“Permasalahannya ada kekeliruan di dalam perencanaan pekerjaan, sedangkan pelaksanaannya tidak ada bermasalah” katanya singkat. Namun, saksi Ade Surya juga mengaku pihaknya selaku KPA pernah menandatangani semua Surat Perintah Membayar (SPM) uang terhadap proyek tersebut. Karena, jika saksi tidak menandatangani SPM tersebut maka tidak akan cair uangnya, sebut saksi Ade Surya.  

Terkait keterangan saksi Ade Surya, penasehat hukum terdakwa M. Zuardi, Mirdas Ismail menolak keterangan saksi ini sepanjang mengenai perencanaan. Soalnya, ketika ditanya hakim saksi Ade Surya  tidak tau dokumen apa saja yang salah menurut saksi. Sementara, menurut penasehat hukum ,saksi Ade Surya ini bukan saksi ahli sehingga dia tidak bisa memberikan pendapat tentang dokumen perencanaan, papar Mirdas Ismail 

Selain saksi Ade Surya, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi lainnya, yang umumnya ASN di lingkungan Dinas Pengairan Aceh. Hingga saat ini tercatat majelis hakim  sudah memeriksa 25 orang saksi. Untuk mendengar keterangan saksi lain, sidang ditunda hingga, Jumat (18/3). (b02)    

Ket Foto : Majelis hakim memperlihatkan alat bukti kepada saksi Ade Surya pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Pudeng, Aceh Besar di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (14/3). Waspada/T.Mansursyah

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE