LHOKSUKON (Waspada): Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh Muhammad Iqbal Piyeung meminta aset Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun segera diserahkan kepada Pemerintah Aceh.
Muhammad Iqbal Piyeung usai membuka Musda ke-VI Kadin Aceh Utara, Kamis (16/2) di Aula Kantor Bupati, Lhoksukon menjelaskan, aset KEK Arun masih dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala perkembangan KEK Arun.

Para investor terkendala dengan tumpang tindih lahan. Sehingga Kadin Aceh meminta aset tersebut segera diserahkan kepada daerah. “Kadin meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, itu (aset KEK-red) harus diserahkan kepada Aceh. Inilah aset Aceh, sudah diambil isinya jangan diambil sisanya,” tegas Muhammad Iqbal.
Enam Tahun KEK Arun
KEK Arun Lhokseumawe terletak di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Kawasan ini ibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017.
KEK Arun Lhokseumawe diresmikan beroperasi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Tanggal 14 Desember 2018.
Menurut mantan Wakil Pemantau Otsus Aceh dan Papua Fraksi Golkar, Marzuki Daud KEK Arun diperjuangkan sejak Tahun 2012. “Diperjuangkan sejak tahun 2012, sehingga pemerintah pusat tidak jadi membangun (KEK) di Belawan, namun membangun di Arun,” tegas Marzuki Daud yang ikut menghadiri Musda Ke-VI Kadin Aceh Utara.(b08)