NAGAN RAYA (Waspada): Kades Panton Bayu Kecamatan Darul Makmur mengembalikan dana desa BUMG kepada Polres Nagan Raya, Rabu (8/3).
Pengembalian dana desa itu diterima langsung Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud, S.H.,M.M. Hadir Kasubsi Penmas, Kadis DPMGP4 dan Camat Darul Makmur.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pada tanggal 29 Oktober 2022, penyidik Polres Nagan Raya menerima laporan informasi dari Sat Intelkam Polres Nagan Raya dan pada 31 Oktober 2022 penyidik Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana BUMG Desa Panto Bayu Kec. Darul Makmur Kab.Nagan Raya. “Yang mana Desa Panton Bayu berdasarkan APBG /P memiliki anggaran dana BUMG Tahun 2018,” kata AKP Machfud dalam jumpa pers tersebut.
Ia menyebutkan, pada 2019 Kades Panton Bayu A melakukan pembelian kebun sawit menggunakan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) seluas lebih kurang 4 hektar dengan rincian harga senilai Rp180.000.000. “Namun pada pembelian kebun sawit BUMG Desa Panton Bayu tidak berdasarkan aturan terkait penggunaan dana BUMG,” sebut AKP Machfud.
Machfud menjelaskan, karena Desa Panton Bayu belum terbentuknya pengurus BUMG dan tidak memiliki rekening serta kebun yang dibeli oleh A tidak dilengkapi dengan surat sah jual beli tanah (sertifikat) dan surat yang menyatakan kebun tersebut milik BUMG Desa Panton Bayu Panton Bayu Kec. Darul Makmur Kab.Nagan Raya.
Kasat Reskrim menegaskan, kasus ini bukan pertama kali terjadi. Maka diingatkan Kades agar hati-hati dalam menggunakan uang negara. Jika ditemukan ada dugaan penyelewengan, pihaknya akan menindak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku
Machfud menambahkan, pengembalian dana desa di Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur ini merupakan kasus ketiga yang pernah diusut pihaknya, Kasus pengembalian dana desa yang menyimpang sebelumnya sejumlah desa lain yang juga ditemukan tidak sesuai aturan berlaku.
“Maka Kades dan pihak yang terlibat, meski sudah mengembalikan dana desa itu tetap dalam pengawasan pihak kami,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengimbau aparatur desa, untuk mengelola dana desa sesuai aturan berlaku serta transparan, sehingga diketahui oleh masyarakat. (b22)