SINGKIL (Waspada): Sosialisasi Peradilan Adat oleh MAA Aceh Singkil, yang bekerjasama dengan Mahasiswa Staisar, mendapat sambutan baik masyarakat dari sejumlah desa.
Sebab, kegiatan yang melibatkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Staisar serta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil diharapkan bisa menjadi sebuah payung hukum masyarakat, dalam penanganan sengketa/persoalan di desa.
Kegiatan yang dikemas dalam Sosialisasi Peradilan Adat dan Implementasi Restorative Juctice, serta peran LKBH dalam penyelesaian konflik sosial, berlangsung di Aula Kantor Desa Sirimo Mungkur Kecamatan Suro, Sabtu (2/3).
Kepala Desa Sirimomungkur (Keuchik) Salomo Berutu saat berlangsungnya kegiatan, meminta kepada MAA Aceh Singkil dapat mendampingi dan memberikan bantuan dalam penanganan penyelesaian sengketa kepada masyarakat, dengan cara perdamaian melalui sidang Peradilan Adat.
Di samping itu, dengan peran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Staisar yang memberikan bantuan hukum secara gratis juga diharapkan bisa memberikan bantuan hukum untuk pemerintah desa.
“Kalau untuk masyarakat ada bantuan hukum gratis, kami dari Pemerintah Desa (Pemdes) di Aceh Singkil juga membutuhkan bantuan hukum. Dan ini tolong dipertimbangkan pak, bagaimana mekanismenya,” ucap Salomo dihadapan Ketua MAA H Zakirun Pohan serta Direktur LKBH Muhammad Rifai dan Narasumber Peradilan Adat Yasudin.
Sebab katanya, SDM hukum di Pemdes sangat terbatas, sehingga diharapkan LKBH bisa memberikan kontribusinya kepada masyarakat maupun Pemdes.
Disebutkannya, anggaran banyak dikucurkan untuk seluruh desa, namun dananya lebih banyak habis untuk kepentingan. “Sehingga kami butuh bantuan hukum agar jangan salah dalam pemanfaatannya,” ucap Salomo.
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil H Zakirun Pohan SAg, MM, usai pelaksanaan Sosialisasi Peradilan Adat di Desa Tanjung Mas Kecamatan Simpang Kanan kepada Waspada, Senin (4/3/2024) mengatakan, Sosialisasi Peradilan Adat ini, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, pada pasal 1 disebutkan secara tegas, bahwa peran dan fungsi lembaga adat sebagai wadah tempat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.
Kemudian tertuang dalam Qanun Aceh No 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat, yang telah diatur kewenangannya pada pasal 13.
“Dan kemudian diatur dalam Pergub Nomor 60 tahun 2013, pada pasal 4 disebutkan ada 18 kasus yang masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring) memiliki kualifikasi bisa diselesaikan melalui peradilan adat,” terangnya.
Dijelaskannya, sosialisasi peradilan adat tahap pertama telah selesai dilaksanakan di 9 desa di 3 kecamatan. Dan kegiatan berakhir di Desa Tanjung Mas Kecamatan Simpang Kanan, Senin kemarin. Sebelumnya sosialisasi dilaksanakan di Desa Sirimomungkur, pada Sabtu 2 Maret 2024 kemarin.
Direktur LKBH Muhammad Rifai, SH MH, mengungkapkan, LKBH siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. “Ini merupakan Program LKBH Staisar , sebagai bentuk Tri Darma Perguruan Tinggi pengabdian kepada masyarakat Kampus Staisar Singkil. Hanya dengan syarat masyarakat yang membutuhkan, melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa,” sebutnya.
Begitupun, kata dia, atas usulan kepala desa yang meminta pendampingan hukum kepada LKBH bisa dilaksanakan. “Yakni dengan membuat MoU bersama poin-poin apa saja yang bisa diberikan pendampingan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut katanya, Pemdes memiliki payung hukum kuat yang menjadi wilayah kewenangan Kepala Desa. Dan itu diatur dalam Permendagri Nomor 44 tahun 2016 pasal 16.
“Jadi terkait anggaran desa habis untuk kepentingan tadi, kepala desa berhak menolak jika pemanfaatannya tidak sesuai dengan kebutuhan desa,” katanya.
Begitupun Rifai menyampaikan agar masyarakat tetap lebih banyak berdiskusi dan konsultasi jika ada persoalan di desa. “Baik diskusi secara adat maupun hukum nasional. Dan LKBH maupun MAA siap jika dibutuhkan untuk memberikan masukan,” pungkasnya. (b25)