Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Jurtul Togel Jalani Eksekusi Cambuk

Algojo saat melakukan eksekusi cambuk 15 kali terhadap tersangka Jurtul togel yang melanggar qanun jinayat, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (2/8). Waspada/Rapian
Algojo saat melakukan eksekusi cambuk 15 kali terhadap tersangka Jurtul togel yang melanggar qanun jinayat, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (2/8). Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada) : Seorang kakek berinisial R, 63, sebagai juru tulis (Jurtul) permainan judi toto gelap (togel) jalani eksekusi cambuk sebanyak 15 kali telah melanggar qanun jinayat, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (2/8).

Sebelumnya eksekusi cambuk Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah melaksanakan tugas untuk penyelesaian kasus perkara hukum acara jinayat ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jurtul Togel Jalani Eksekusi Cambuk

IKLAN

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 6/JN/2024/MS.Lgs, dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Tersangka harus menjalani eksekusi cambuk tentang hukum jinayat dengan hukuman 15 kali cambuk dan dikurangi selama terdakwa ditahan didalam rumah tahanan negara,” jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, tersangka dinyatakan sehat dan siap untuk dilakukan eksekusi cambuk.

“Ini pertama kali kita laksanakan hukuman cambuk selama tahun 2024, semoga pertama dan menjadi yang terakhir,” pungkasnya. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE