LANGSA (Waspada) : Seorang kakek berinisial R, 63, sebagai juru tulis (Jurtul) permainan judi toto gelap (togel) jalani eksekusi cambuk sebanyak 15 kali telah melanggar qanun jinayat, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (2/8).
Sebelumnya eksekusi cambuk Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah melaksanakan tugas untuk penyelesaian kasus perkara hukum acara jinayat ini.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 6/JN/2024/MS.Lgs, dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
“Tersangka harus menjalani eksekusi cambuk tentang hukum jinayat dengan hukuman 15 kali cambuk dan dikurangi selama terdakwa ditahan didalam rumah tahanan negara,” jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, tersangka dinyatakan sehat dan siap untuk dilakukan eksekusi cambuk.
“Ini pertama kali kita laksanakan hukuman cambuk selama tahun 2024, semoga pertama dan menjadi yang terakhir,” pungkasnya. (crp).