Scroll Untuk Membaca

Aceh

Jumat Curhat, Wakapolsek Simpang Tiga Dengar Keluhan Warga

Jumat Curhat, Wakapolsek Simpang Tiga Dengar Keluhan Warga

SIGLI (Waspada): Jajaran Polsek Simpang Tiga, Kabupaten Pidie melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dengan masyarakat Gampong (desa-red), Jaja Tunong. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolsek Simpang Tiga, Ipda Adnan, Kamis (18/5).

Dalam kegiatan tersebu, personil Polsek, Simpang Tiga berinteraksi langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya terkait dengan kegiatan Polisi di wilayah hukum Polsek Simpang Tiga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jumat Curhat, Wakapolsek Simpang Tiga Dengar Keluhan Warga

IKLAN

Sejumlah perangkat gampong bersama puluhan tokoh masyarakat yang dipimpin Keuchik Jaja Tunong menyampaikan keluhannya terhadap persoalan hukum yang terjadi di daerahnya. Beberapa persoalan yang diikut diperbicangkan dalam pertemuan itu adalah persoalan narkoba dan perkara penyelesaian Qanun Aceh Nomor 09.

Dalam pertemuan itu, Ipda Adnan menjelaskan perangkat gampong bersama tokoh masyarakat setempat diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang dianggap masih dapat diselesaikan di gampong.Ini sebut dia sesuai dengan Qanun nomor 09 Tahun 2008. Dalam Qanun tersebut kata Ipda Adnan terdapat 18 perkara yang bisa diselesaikan di gampong.

Hal ini sebuat dia sesuai Pasal, 13 Qanun Aceh Nomor 09 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiada yang menyebutkan, peradilan adat berwenang menyelesaikan 18 perselisihan/sengketa adat. Adapun 18 jenis sengketa/perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat yaitu, Perselisihan dalam rumah tangga, Sengketa antar keluarga yang berkaitan dengan faraidh, Perselisihan antar warga, Khalwat meusum, Perselisihan tentang hak milik, Penciran dalam keluarga (pencurian ringan).

Selanjutnya, Perselishan harta sehareukat, Pencurian ringan, Pencurian ternak peliharaan, Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan, Persengketaan di laut, Persengketaan di pasar, Penganiayaan ringan, Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat).

Kemudia, Pelecehan, fitnah, hasut dan pencemaran nama baik, Pencemaran ligkungan (skala ringan), Ancaman mengancam (tergantung dari jenis ancaman) dan Perselishan perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

”Selanjutnya perkara penyelesaian tentang Qanun Aceh Nomor 09 tersebut silahkan warga atau perangkat gampong menyelesaikannya di gampong, itu apabila terdapat perkara yang masih bisa diselesaikan di gampong. Tentunya dengan melakukan koordinasi dengan Babinkamtibmas atau Polsek setempat” katanya.

Ipda Adnan, menyampaikan pentingnya pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Qanun Aceh Nomor 09 demi mencerdaskan masyarakat gampong.

Dalam kesempatan itu Wakapolsek Simpang Tiga, tersebut juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat sehingga warga dapat mengerti dan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan di gampong.Dengan begitu kata Ipda Adnan akan terjadi gampong yang bersih dan terhindar dari pengaruh Narkoba dan aksi kejahatan kriminalitas lainya khususnya di Gp. Jaja Tunong. (b06)

Teks Foto: Wakapolsek Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Ipda Adnan, sedang mendengar aspirasi warga Gampong Jaja Tunong Kecamatan Simpang Tiga, dalam acara Jumat Curhat, Kamis (17/5). Waspada/Muhammad Riza

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE