SIGLI (Waspada): Kapolsek Grong-Grong, Ipda Manfarawi SH, mengimbau warga tidak sembarang membakar sampah, terutama di areal perkebunan, ladang maupun hutan.
“Kami mengimbau kepada semua masyarakat, selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat melakukan aktivitas di kebun atau diladang maupun di perkarangan rumah. Jangan membakar sampah dan membuang putung rokok sebarang. Ini penting kita waspadai semua, mengingat cuaca panas rumput-rumput atau sampah sampah yang kering mudah terbakar,” kata Manfarawi.
Imbauan tersebut disampaikan saat pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat yang digelar di salah satu Warkop di Gampong Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Jumat (16/6) pagi.
Dia menyampaikan pembakaran hutan atau lahan sembarangan tertuang dalam undang-undang pasal 78 AYAT ( 3 ) UU. RI NO. 41 / 1999 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam kesmepatan itu, Manfarawi juga menanggapi pernyataan Keuchik (kepala desa-red) Gintong Muzakir yang meminta anggota Bhanbikamtibmas Polsek Grong-Grong dapat memfasilitasi persoalan Qanun Aceh Nomor 9, tentang ada 18 masalah yang bisa diselesaikan oleh perangkat gampong.
Manfarawi menjelaskan para keuchik bersama perangkat gampong dapat menyelesaikan perkara-perkara di gampong dengan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang bertugas di gampong masing-masing. Di akhir kegiatan yang berjalan kondusif tersebut, masyarakat diminta agar melaporkan bila mengetahui adanya tindak kejahatan. “Laporannya bisa ke pak Bhabin atau bapak kepala dusun,” pungkasnya.(b06)