Scroll Untuk Membaca

Aceh

Jual Sabu, Dua IRT Ditangkap

Dua ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama barang bukti sabu-sabu, Kamis (29/02).Waspada/dede
Dua ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama barang bukti sabu-sabu, Kamis (29/02).Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Jual sabu-sabu, dua ibu rumah tangga (IRT) ditangkap unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di dalam rumah.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH, Kamis (29/02) mengatakan, Polisi mengamankan kedua pelaku yang sudah meresahkan warga ini berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jual Sabu, Dua IRT Ditangkap

IKLAN
Jual Sabu, Dua IRT Ditangkap

Kedua IRT tersebut, AV, 40, warga Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat dan MY, 23, warga Dusun Pendidikan Gp. Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro. Keduanya ditangkap, Kamis (22/2) sekira pukul 16:30 di Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat tepatnya di dalam rumah.

“Dari kedua pelaku kita amankan 14 paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,32 gram, 9 plastik tembus pandang, 2 HP. Untuk saat ini Kedua pelaku beserta barant bukti kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE