LANGSA (Waspada): Jual sabu-sabu, dua ibu rumah tangga (IRT) ditangkap unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di dalam rumah.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH, Kamis (29/02) mengatakan, Polisi mengamankan kedua pelaku yang sudah meresahkan warga ini berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Kedua IRT tersebut, AV, 40, warga Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat dan MY, 23, warga Dusun Pendidikan Gp. Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro. Keduanya ditangkap, Kamis (22/2) sekira pukul 16:30 di Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat tepatnya di dalam rumah.
“Dari kedua pelaku kita amankan 14 paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,32 gram, 9 plastik tembus pandang, 2 HP. Untuk saat ini Kedua pelaku beserta barant bukti kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba. (b13)