ACEH TAMIANG (Waspada): Satreskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan satu orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dan atau pertolongan jahat (tadah) yang menjual sepeda motor hasil curian secara online.
RH alias DN, 30, warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ini diamankan personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang pada Minggu (24/11) sekira pukul 02.00 WIB setelah berhasil diajak bertemu untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian (bodong) yang ditawarkan oleh pelaku melalui aplikasi online.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H menjelaskan, sebelumnya korban IBH warga Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru telah kehilangan satu unit sepeda motor (kereta) jenis Yamaha N- Max, tepatnya pada Jumat (22/11) lalu.
“Kemudian korban mencoba mencari sepeda motornya yang hilang tersebut disebuah aplikasi online (marketplace), di mana korban melihat satu unit sepeda motor yang ditawarkan sangat mirip dengan miliknya,” sebut Rifki.
Kemudian, setelah berhasil membuat janji pertemuan dengan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli, lalu korban menghubungi personel Satreskrim polres Aceh Tamiang dan bersama – sama berangkat menuju lokasi yang sudah disepakati yaitu di Kabupaten Serdang Bedagai.
Rifki mengutarakan, saat korban bertemu dengan pelaku bersama sepeda motor yang akan dijual, korban melihat dan memastikan bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-max tersebut memang miliknya, lalu korban menghubungi personel Satreskrim yang telah standby dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-max dan satu lembar STNK yang diduga palsu.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, untuk pelaku kita kenakan pasal 362 Jo 480 KUHpidana,” pungkas Kasat Reskrim. (b15)