JPU Takengon Tuntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Remesen

- Aceh
  • Bagikan
JPU Takengon Tuntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Remesen
JPU Takengon tuntut hukuman mati pembunuh di Remesen. (Waspada/ist).

TAKENGON (Waspada) : Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, melalui seksi Tindak Pidana Umum membacakan tuntutan kasus pembunuhan oleh Rd di Kampung Remesen dengan hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Kasintel Hasrul kepada Waspada dalam siaran tertulisnya mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dalam sidang dipengadilan Tinggi Negeri Takengon, 12 Maret 2025 dituntut hukuman mati.

Sidang sendiri berjalan dengan daring dan terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Kelas II B Aceh Tengah melalui Zoom Meeting.

“Rd didakwa melakukan pembunuhan dengan brutal, terhadap Risdian (50), warga Kampung Remesen, 16 November 2024. Berdasarkan kronologi kejadian, korban sedang menjemur kopi ketika tiba-tiba diserang terdakwa dengan parang. Ridwan membacok hingga menggorok leher korban hingga tewas di tempat,” ungkap Hasrul.

Dalam pengakuannya, Rd mengaku cemburu setelah melihat korban diduga mengedipkan mata kepada istrinya. Rasa cemburu mendorongnya untuk melakukan aksi brutal tersebut.

Menurut warga setempat, Rd dikenal sering membuat keresahan di lingkungan sekitar. Reje Kampung Remesen, Hamka, menyebut bahwa terdakwa baru menetap di kampung tersebut setelah sebelumnya tinggal di Kampung Mulie Jadi.

“Kebetulan orang tua pelaku tinggal di sini. Namun, sejak kehadiran Ridwan, banyak warga merasa tidak nyaman dengan tingkah lakunya,” ujar Hamka saat diwawancarai pada 17 November 2024.

Warga mengenal korban menyatakan Risdian adalah sosok baik dan tidak pernah menimbulkan masalah di lingkungan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara ini,” pungkas Hasrul. (Cno)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

JPU Takengon Tuntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Remesen

JPU Takengon Tuntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Remesen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *