Scroll Untuk Membaca

Aceh

JPU Limpahkan Perkara Terbunuhnya Harimau Ke PN

IDI (Waspada): Setelah tiga hari yang lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Idi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, saat ini sedang menunggu jadwal persidangan perkara matinya harimau sumatera.

“Perkara harimau sumatera sudah dilimpahkan tim JPU ke PN Idi, Rabu (26/4). Saat ini kita sedang menunggu jadwal sidang,” kata Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim, SH, MH, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Septeddy Endra Wijaya SH, menjawab Waspada, Jumat (28/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

JPU Limpahkan Perkara Terbunuhnya Harimau Ke PN

IKLAN

Menurutnya, kasus satwa dilindungi itu dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Selain berkas, tim JPU juga menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB), seperti racun hama. “Tersangka tunggal yakni berinisial SY, 38, warga Peunaron, Aceh Timur,” sebutnya.

Sebagaimana diberitakan, SY sengaja meracuni harimau sumatera dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah di mangsa harimau, Selasa (21/2) lalu. Hal itu dilakukan SY akibat geram, karena sehari sebelumnya empat ekor kambing miliknya mati setelah dimangsa harimau sumatera di kandangnya, Senin (20/2).

Atas perbuatannya, SY didakwa melanggar pasal 21 ayat (2) huruf 1 jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Kita berharap masyarakat tidak melukai, memburu, membunuh dan memperdagangkan satwa dilindungi, baik harimau, gajah, orangutan dan berbagai jenis satwa lainnya,” pungkas Septeddy Endra Wijaya. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE