IDI (Waspada): Setelah tiga hari yang lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Idi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, saat ini sedang menunggu jadwal persidangan perkara matinya harimau sumatera.
“Perkara harimau sumatera sudah dilimpahkan tim JPU ke PN Idi, Rabu (26/4). Saat ini kita sedang menunggu jadwal sidang,” kata Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim, SH, MH, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Septeddy Endra Wijaya SH, menjawab Waspada, Jumat (28/4).
Menurutnya, kasus satwa dilindungi itu dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Selain berkas, tim JPU juga menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB), seperti racun hama. “Tersangka tunggal yakni berinisial SY, 38, warga Peunaron, Aceh Timur,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan, SY sengaja meracuni harimau sumatera dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah di mangsa harimau, Selasa (21/2) lalu. Hal itu dilakukan SY akibat geram, karena sehari sebelumnya empat ekor kambing miliknya mati setelah dimangsa harimau sumatera di kandangnya, Senin (20/2).
Atas perbuatannya, SY didakwa melanggar pasal 21 ayat (2) huruf 1 jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Kita berharap masyarakat tidak melukai, memburu, membunuh dan memperdagangkan satwa dilindungi, baik harimau, gajah, orangutan dan berbagai jenis satwa lainnya,” pungkas Septeddy Endra Wijaya. (b11).