LANGSA (Waspada): Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Bidang Intelijen kembali melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengajak siswa SMK Negeri 3 Langsa cermat bermedia sosial dan hindari tindak pidana siber, di Aula sekolah tersebut, Senin (29/4).
“JMS ini merupakan salah satu agenda program rutin pada Bidang Intelijen Kejari Langsa khususnya dalam hal program penyuluhan hukum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa Carles Aprianto, SH. MH.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan penyuluhan hukum bagi pelajar terkait tindak pidana dalam bermedia sosial yang diikuti sekira 50 siswa-siswi, dewan guru SMKN 3 Langsa serta tim JMS Kejari Langsa.
“Semoga melalui kegiatan JMS ini dapat dijadikan pembelajaran untuk memperluas wawasan bagi para siswa-siswi SMKN 3 Langsa, sadar hukum dengan mentaati segala peraturan sebagai generasi penerus bangsa,” tandas Carles Aprianto.
Kepala SMKN 3 Langsa, Halimahtussakidah, S.Pd mengucapkan syukur dan terimakasih atas kedatangan Tim JMS Kejaksaan Negeri Langsa guna memberikan materi hukum kepada para siswa-siswi kami. Moment program ini menjadi kali kedua di sekolah ini terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2018.
Lanjutnya, SMKN 3 Langsa juga turut aktif ikut berpartisipasi dalam seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum. Sehingga para siswa-siswi yang terpilih tersebut menjadi pembicara dalam berbagi wawasan kepada teman-temannya tentang pengenalan hukum.
“Kami juga mohon bimbingan dari Kejaksaan Negeri Langsa baik melalui program JMS maupun melalui kegiatan pembina apel pagi dalam memberikan ilmu dan wawasan khususnya seputar hukum kepada para siswa-siswi agar mereka dapat terhindar dari tindak kriminal,” harapnya.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa Muhammad Daud Siregar, SH, MH dalam materinya menyampaikan, tentang pengenalan akan potensi tindak pidana kejahatan siber (cyber crime).
Selanjutnya, jenis-jenis Cyber Crime, dampak-dampak Cyber Crime, cara mencegah dan mengatasi Cyber Crime, etika dalam bersosial media, dan peran serta pelajar dalam meminimalisir tindak pidana di dunia maya.
Pada kegiatan tersebut tim JMS Kejaksaan Negeri Langsa juga membagikan souvenir kepada siswa-siswi yang mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pemateri. (b24)