LANGSA (Waspada) : Jelang malam pergantian tahun 2024/2025, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengeluarkan seruan bersama untuk agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Seruan bersama ditandatangani, Pj Wali Kota Langsa Dr Syaridin S.Pd, M.Pd, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, MH, MH, Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P, Ketua DPRK Langsa Melvita Sari S, S.Sos, Kajari Langsa Efrianto, SH, MH, Ketua MPU Kota Langsa Tgk. Salahuddin Muhammad, S.ud, MH pada tanggal 20 Desember 2024.
Dalam seruan bersama tersebut Pemerintah Kota Langsa mengimbau/mengajak masyarakat warga Kota Langsa dan sekitarnya supaya mengindahkan/mentaati hal-hal sebagai berikut, yaitu;
Semua warga masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengarah menyemarakkan malam tahun baru/malam pergantian tahun, seperti meniup terompet, membakar mercon/petasan, pesta musik/keyboard, karaoke, balap-balapan kendaraan, permainan/kegiatan hura-hura dan sebagainya yang mengarah pada acara menyemarakkan merayakan tahun baru/malam pergantian tahun.
Selanjutnya, diminta kepada para pedagang supaya tidak memperjualbelikan mercon/petasan, terompet dan sejenisnya apabila tidak dipatuhi akan disita oleh pihak berwenang.
Kepada para pengelola/pemilik karaoke dan pengelola hiburan lainnya supaya pada malam tahun baru/malam pergantian tahun untuk menghentikan segala aktivitasnya secara total.
Para orang tua agar dapat menjaga putra-putrinya supaya tidak keluar malam melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Bagi siapapun yang melanggar seruan bersama ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(b24)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.