Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Jelang Pemilu, Dua Pucuk Senpi Disita

Jelang Pemilu, Dua Pucuk Senpi Disita

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, dan Kasat Intelkam AKP I Ketut Supriatna, memperlihatkan senjata api laras panjang dan laras pendek dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Senin (29/1) sore. Waspada/Ist.

IDI (Waspada): Menjelang Pemilu, Polres Aceh Timur menyita dua pucuk senjata api laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 model popor lipat dan senjata api laras pendek kaliber 32 jenis Revolver bersama sebuah magazine, 17 (tujuh belas) butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan dua butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jelang Pemilu, Dua Pucuk Senpi Disita

IKLAN

“Kedua senjata api ini kami terima dari seseorang yang berinisiatif menyerahkan ke kami. Langkah ini sangat baik, sehingga wilayah hukum dan lingkungan kita tetap terjaga dan terjamin kamtibmasnya menjelang Pemilu 2024,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, dalam siaran persnya, Senin (29/1) sore.

Jelang Pemilu, Dua Pucuk Senpi Disita

Dijelaskan, senjata api tersebut ditemukan warga dalam bungkusan karung di kebun miliknya. Diduga, senjata api tersebut bekas konflik bersenjata yang melanda Aceh sebelum tahun 2005. “Setelah dibuka dipastikan senjata api, lalu warga menyerahkan ke Tim Opsnal Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Timur, Sabtu (27/1) sore,” kata kapolres.

Mantan Kapolres Aceh Selatan itu menambahkan, senjata api tersebut kini diamankan di Polres Aceh Timur dan diletakkan dalam gudang senjata. “Kita belum mengetahui apakah masih aktif atau tidak, karena belum dilakukan uji coba,” timpanya.

Atas penyerahan senjata api tersebut, pihak kepolisian mengapresiasi masyarakat, karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Kita juga terus menghimbau warga yang memiliki senjata api secara ilegal agar menyerahkan kepada pihak kepolisian,” terang Nova.

Perlu diketahui, memiliki dan menyimpan senpi secara tidak sah merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Menjelang Pemilu 2024 yang sudah diambang pintu, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum ini yang aman aman, nyaman, damai dan sejuk, karena kedamaian yang dicapai saat ini mahal,” pungkas AKBP Nova Suryandaru SIK. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE