Scroll Untuk Membaca

Aceh

Jelang Pemilu, Bawaslu Langsa Sapu Bersih APK

Tampak Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani MP, serta anggota Bawaslu bersama Satpol-PP Kota Langsa saat menurunkan sejumlah baliho dan spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) dalam wilayah Kecamatan Langsa Kota, Minggu (11/2).Waspada/Rapian
Tampak Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani MP, serta anggota Bawaslu bersama Satpol-PP Kota Langsa saat menurunkan sejumlah baliho dan spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) dalam wilayah Kecamatan Langsa Kota, Minggu (11/2).Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada): Jelang Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa sapu bersih atau melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) caleg di sejumlah titik dalam wilayah Kota Langsa memasuki masa tenang, Minggu (11/2).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani MP, kepada wartawan disela-sela penertiban APK menyatakan bahwa memasuki masa tenang kampanye 11-13 Februari 2024 ini pihak Bawaslu melakukan penertiban APK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jelang Pemilu, Bawaslu Langsa Sapu Bersih APK

IKLAN

Menurutnya, sebelum melakukan penertiban APK, dilakukan apel siaga di Sekretariat Satpol-PP Kota Langsa, lantas tim Bawaslu yang beranggotakan Panwaslucam, PKD dan juga melibatkan Satpol-PP Kota Langsa, Polres Langsa menyasar beberapa gampong wilayah Kecamatan Langsa Kota untuk penertiban APK.

Jelang Pemilu, Bawaslu Langsa Sapu Bersih APK

“Kita konsentrasi untuk wilayah Langsa Kota meliputi Gampong Blang, Gampong Daulat, Gampong Jawa seputaran Jalan A Yani dan beberapa gampong lainnya dalam Kecamatan Langsa Kota untuk kita turunkan APK caleg,” kata Marida Fitriani atau akrab disapa Fitrie.

Pun demikian, pihak Bawaslu dalam masa tenang ini mengharapkan seluruh Kota Langsa tidak ada lagi terpasang baliho, spanduk, umbul-umbul atau yang lainya berupa APK yang masih terpajang baik itu di sepanjang jalan, rumah penduduk bahkan posko pemenangan.

Ini perlu dipahami bahwa dalam ketentuannya tidak ada mengenal posko pemenangan ada dipajang baliho atau spanduk tetap kita turunkan APK dan hanya di kantor partai saja yang boleh memasang simbol partainya.

“Kita bekerja sesuai ketentuan bahwa di masa tenang ini semua alat peraga kampanye harus diturunkan agar pemilu berjalan dengan baik dan aman,” ujar Fitrie.

Kemudian, kata Fitrie, pihaknya juga memastikan semua gampong harus bersih dari semua APK, karena ini sesuai arahan dari Bawaslu pusat dan berlaku seluruh Indonesia.

“Kita minta semua anggota Bawaslu, Panwaslucam dan juga PKD agar terus memantau setiap jengkal wilayah Kota Langsa agar bersih dari alat peraga kampanye dalam masa tenang ini tanpa ada pengecualian,” tegas Fitrie. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE