Scroll Untuk Membaca

Aceh

Jelang Pemilu 2024, BKPSDM Pidie Ingatkan Netralitas ASN

Aparatur Sipil Negara ( ASN) jajaran Setdakab Pidie mengikuti apel bendera, Senin ( 18/12) pagi. Apel dipimpin Plt Sekda Pidie berlangsung khitmad.Waspada/ Muhammad Riza
Aparatur Sipil Negara ( ASN) jajaran Setdakab Pidie mengikuti apel bendera, Senin ( 18/12) pagi. Apel dipimpin Plt Sekda Pidie berlangsung khitmad.Waspada/ Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Menjelang Pemilu 2024, netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie menjadi atensi. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu sudah diultimatum tidak berpihak kepada calon atau pasangan calon yang akan berkontestasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Senin ( 18/12) menegaskan, ASN di daerah itu untuk selalu menjaga netralitas dan tidak memihak calon atau pasangan calon yang berkonteatasi pada Pemilu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jelang Pemilu 2024, BKPSDM Pidie Ingatkan Netralitas ASN

IKLAN

Ia menyebutkan bahwa larangan keberpihakan dalam Pemilu telah dituangkan dalam surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, diteken oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu, yaitu oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Rahmat Bagja.

“Saya mau ingatkan ASN, untuk tidak like, share serta mengomentari postingan yang diunggah peserta Pemilu di medsos,” ujar Alumni Lemhannas RI tersebut.

Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa jika ASN kedapatan berpolitik praktis akan ada sanksi yang diterima. Menurut dia, larangan tersebut, bukan berarti hak pilih dari seorang ASN itu dicabut. Tapi pilihan ASN harus disembunyikan dan bersikap rahasia, tidak boleh menampakkan dukungan kepada salah satu kandidat di tempat umum maupun di media sosial.

“Secara garis besar seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” pungkas Mulyadi Nurdin. (b06).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE